Sukses

Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Perselingkuhan, 16 Anggota Polda Sulsel Disanksi PTDH

Sedikitnya ada 124 anggota Polda Sulsel diberi sanksi sepanjang 2024 lantaran melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Makassar - Sepanjang 2024, ratusan anggota Polda Sulsel diberi sanksi lantaran melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan oleh polisi-polisi tersebut bermacam-macam, mulai dari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut sedikitnya ada 124 anggota Polda Suslel yang diberi sanksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sepanjang 2024. Jumlah itu disebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Perbandingan jumlah punishment terjadi peningkatan sebesar 22,77 persen. Dimana pada tahun 2023 sebanyak 101 orang dan untuk tahun 2024 sebanyak 124 orang anggota jajaran kami," kata Yudhiawan saat jumpa pers, Senin (30/12/2024). 

Lebih jauh, dia menyebut dari 124 anggota Polda Sulsel yang diberi sanksi itu, 16 di antaranya harus di PTDH atau dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota polisi. Hal itu dilakukan lantaran pelanggaran yang dilakukan sangat berat. 

"Tahun 2024 ada 16 yang PTDH. jumlah itu ada penurunan sebesar 5,88 persen jika dibandingkan tahun 2023 dimana jumlah yang di-PTDH ada 17 orang," sebutnya.

Lebih jauh, Yudhiawan juga menyebut bahwa sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 95 laporan kasus pelanggaran disiplin ke Propam Polda Sulsel. Angka tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023 dimana jumlah laporan pelanggarannya mencapai 151 kasus.

"Dari 95 laporan pada tahun 2024 kita berhasil selesaikan 66 kasus, masih ada 29 laporan pelanggaran yang sedang berproses," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas dari Propam Polda Sulsel

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy merinci oknum polisi disanksi PTDH tersebut karena terlibat sejumlah pelanggaran pidana. Beberapa di antaranya ada yang terlibat narkoba, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terkait dengan kasus beberapa anggota yang PTDH yang paling utama adalah kasus narkoba, sesuai perintah Bapak Kapolri melalui Pak Kapolda untuk narkoba kita tidak ada toleransi," kata Zulham.

Selain narkoba, kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab personel dipecat. Terakhir, personel dipecat karena terlibat tindak pidana umum lainnya yang telah inkrah.

"Beberapa kali pelanggaran narkoba kita langsung PTDH. Kemudian yang menonjol terkait PTDH terkait dengan perselingkuhan dan KDRT. Kemudian kasus pidana yang mempunyai putusan tetap kita juga PTDH. Itu yang menonjol," tambahnya

Simak juga video pilihan berikut ini: