Sukses

Polisi Bongkar Kasus Pencurian dan Pemerasan Berkedok Prostitusi Online di Manado

Namun, tidak lama setelah itu, seorang pria yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut datang dan meminta tambahan uang Rp300 ribu.

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Polsek Malalayang menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 07.30 Wita, di kawasan Oyo Bahana, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah CL (25), seorang tukang asal Desa Raanan Baru, Kabupaten Minahasa Selatan; JK (21), seorang petani dari desa yang sama; dan JEP (18), asal Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa.

Kasus bermula ketika pelapor seorang pria berinisial S (26) , yang memesan jasa perempuan melalui aplikasi Michat, bertemu di lokasi yang disepakati, Oyo Bahana. Dalam percakapan, pelapor mentransfer uang senilai Rp600 ribu ke rekening atas nama JEP sebagai pembayaran.

Namun, tidak lama setelah itu, seorang pria yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut datang dan meminta tambahan uang Rp300 ribu.

Situasi semakin memburuk ketika tiga pria lainnya memasuki kendaraan korban, mengambil dompet dan ponselnya, dan memaksa pelapor mengantar mereka ke daerah Minahasa Selatan.

Dalam perjalanan, pelapor memberikan uang tambahan sebesar Rp300.000 dengan harapan barang-barangnya dikembalikan.

Tim Opsnal Polsek Malalayang, dipimpin oleh Bripka Syamsuddin, segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ponsel korban berada di Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa.

Petugas langsung bergerak ke lokasi, mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa ponsel Redmi Note 13 Pro 5G berwarna hitam.

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengapresiasi kinerja tim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Video Terkini