Liputan6.com, Jakarta Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Anggota DPR RI, Putri Komarudin, mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar dapat segera mengeluarkan segera Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan tersebut. Sebab, proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun sejak dikeluarkan 12 Januari 2023.
Baca Juga
“Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait, agar segera merampungkan peraturan turunan ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” ujar Putri Komarudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Ia mengatakan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam kesimpulan rapat.
Putri Komarudin juga mengimbau OJK agar berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus. Menurutnya OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, hingga perlindungan konsumen.
Ia menyebutkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor pasar modal.
“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor,” ujar Putri Komarudin.
Sementara itu, pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan lebih baik berada di bawah OJK dibanding di bawah Bappebti.
Dia percaya pemerintah dan OJK akan menindaklanjuti UU P2SK pada waktunya. Piter Abdullah mengaku tahu bahwa OJK sudah mempersiapkan banyak hal untuk pengalihan kewenangan tersebut.
“OJK menurut saya memiliki SDM yang lebih lengkap dan punya pengalaman mengatur mengawasi lembaga-lembaga keuangan sesuai standar internasional,” ujarnya Piter Abdullah.