Sukses

Tren Penanganan Kasus Korupsi Mandek Hingga Vonis Bebas di Sulsel Selama 2024

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mencatat ada ratusan kasus korupsi mandek di Sulsel sepanjang 2024.

 

Liputan6.com, Makassar Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi merilis catatan akhir tahun 2024 (catahu 2024) menyangkut penanganan sejumlah kasus korupsi oleh para lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kali ini lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, merilis penanganan sejumlah kasus korupsi di Sulsel sepanjang Tahun 2024.

Dalam catatan mereka, terdapat total 144 kasus korupsi di Sulsel yang berjalan mandek. Mandek ditangani oleh Kepolisian berjumlah 86 kasus dan oleh Kejaksaan berjumlah 58 kasus.

Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa menyebutkan, kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Sulsel yang mandek di tahap penyelidikan berjumlah 23 kasus dan di tahap penyidikan ada 9 kasus. 

Kemudian, lanjut dia, kasus korupsi yang ditangani oleh Polres se-Sulsel terdapat 44 kasus yang mandek di tahap penyelidikan dan 10 kasus mandek di tahap penyidikan.

Angga mengungkapkan, dalam hal informasi publik terkait dengan data kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Sulsel juga masih bersikap tertutup. Di mana permintaan informasi dan data oleh lembaganya juga belum pernah direspon secara positif, sementara akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergitas pencegahan dan penindakan kasus korupsi bersama masyarakat.

Ia pun membeberkan ragam motif penanganan kasus-kasus korupsi oleh Kepolisian di Sulsel hingga kasusnya berujung mandek.

Di antaranya, kata Angga, status kasus korupsi sudah naik di tahap penyidikan namun tak ada tersangka kemudian didiamkan dan tidak ada progres perkembangannya sama sekali.

Sebutlah, beber Angga, yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penataan kawasan objek wisata Buntu Burake Toraja tahun anggaran 2017-2019. 

"Kasus ini ditangani oleh Polres Tana Toraja sejak tahun 2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar," beber Angga dalam keterangan persnya di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, lanjut dia, kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bone yang ditangani Polres Bone sejak tahun 2020, dugaan korupsi anggaran makan minum Satpol PP Kabupaten Bantaeng TA 2020 yang ditangani oleh Polres Bantaeng dan dugaan gratifikasi/pungli mutasi kendaraan dari plat hitam ke kuning oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) yang sudah naik status penyidikan oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel. Di mana kasus ini ditangani sejak tahun 2019 serta kasus korupsi lainnya.

Tak hanya itu, kata Angga, ada juga beberapa kasus korupsi lama yang ditangani bertahun tahun dengan status penyidikan dan sudah ada tersangka namun tidak ada penyelesaiannya. Di antaranya dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Walemping tahun anggaran 2022 yang ditangani oleh Polres Barru, dugaan korupsi Dana BOS SD Inpres Sanrangan Kabupaten Gowa TA 2019 yang ditangani oleh Polres Gowa.

Selanjutnya, beberapa kasus korupsi yang sudah tahunan mandek di tingkat penyidikan tanpa ada perkembangan. Di antaranya, ungkap Angga, kasus dugaan korupsi proyek perekrutan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di Balai Besar wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Sulsel TA 2020 ditangani sejak tahun 2020 oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel dan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Luwu Timur TA 2018/2019 yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel serta dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang juga ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel.

"Kasus korupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya dan ada kasus korupsi baru juga ditangani namun sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama alias mandek," sebut Angga.

Dia mengatakan, hal ini tak luput dari lemahnya supervisi dan monitoring terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh polres-polres serta tidak adanya atensi serius dari pimpinan kepolisian untuk penuntasan kasus-kasus korupsi yang ditangani tersebut.

"Terlebih lagi tidak adanya kanal digital untuk update penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh kepolisian," kata Angga.

Demikian juga oleh Kejaksaan. Menurut Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi menyebutkan, pihaknya juga telah meneliti dan memantau penanganan kasus korupsi sepanjang Tahun 2024 oleh kejaksaan di Sulsel. 

Di mana, kata dia, hasilnya tak jauh beda dengan kinerja kepolisian. Dalam hal informasi publik terkait dengan data kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) juga masih bersifat tertutup.

Permintaan informasi dan data oleh lembaganya belum pernah direspon secara positif, sementara akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergitas pencegahan dan penindakan kasus korupsi bersama masyarakat.

"Sikap Kejati Sulsel dalam hal keterbukaan Informasi masih jauh dari yang diharapkan. Komitmen Kejati Sulsel untuk bersama masyarakat sipil memberantas korupsi tidak seperti yang diharapkan," ungkap Ali Asrawi.

Dia menyebutkan, masih terdapat beberapa status kasus korupsi yang sudah naik di tahap penyidikan tapi tidak ada tersangka kemudian didiamkan dan tidak ada progres perkembangannya.

Sebutlah, kata Ali, kasus dugaan korupsi penggunaan laba berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta jasa produksi kepada karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019 pada Bank BPD Sulselbar.

Kemudian, lanjut dia, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi dan bendungan Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu yang ditaksir kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maros, kasus dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar Tahun 2017, dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Jenelata Kabupaten Gowa yang ditangani oleh Kejati Sulsel dan kasus korupsi lainnya.

Belum lagi, lanjut Ali, mengenai kasus korupsi yang ditangani bertahun-tahun dengan status penyidikan dan sudah ada tersangka namun tidak ada penyelesaiannya. Di antaranya kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) tahun anggaran 2023 Toraja Utara yang ditangani Kejaksaan Negeri Toraja, serta kasus korupsi lainnya. 

Demikian juga ditemukan beberapa kasus korupsi yang sudah tahunan mandek di tingkat penyelidikan tanpa ada perkembangan. Menurut Ali, sebutlah kasus pungutan liar (pungli) naskah penggandaan soal ujian yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jeneponto tahun anggaran 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggunaan kredit BNI 46 oleh PT Makassar Rezky Cemerlang yang merupakan pengelola Mall Daya Grand Square yang ditangani oleh Kejati Sulsel.

"Belum lagi ada yang namanya kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Sulsel yang juga ditangani oleh Kejati Sulsel," sebut Ali.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hal yang sama juga terjadi pada kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD Sidrap Tahun 2020-2023. Di mana sebelumnya, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rumah Tangga di lingkup DPRD Sidrap Tahun 2020 hingga 2023 tersebut dan telah ada hasil audit dari Inspektorat atas permintaan dari Kejari Sidrap.

"Semua kasus korupsi ini sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Belum lagi ada kasus korupsi baru ditangani namun sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama alias mandek karena lemahnya supervisi dan monitoring terhadap penanganannya," terang Ali.

Dia melihat, penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan yang mandek sama sekali tak ada atensi serius dari pimpinan Kejati Sulsel untuk penuntasannya serta tidak adanya kanal digital untuk mengupdate penanganan perkara korupsi yang ditangani. 

"Sehingga menyulitkan publik ketika membutuhkan data-data terkait penanganan kasus korupsi," tutur Ali.

 

2 dari 3 halaman

17 Perkara Korupsi Divonis Bebas atau Lepas

Tak hanya meneliti penanganan kasus korupsi baik di kepolisian maupun di kejaksaan, ACC Sulawesi turut melakukan hal yang sama terkait penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang meliputi jumlah perkara korupsi yang disidangkan dan terdakwa, kerugian keuangan negara, aktor atau pelaku terbanyak berdasarkan profesi terdakwa dan sektor terbanyak yang dikorupsi serta tren putusan tindak pidana korupsi. 

Dari hasil pemantauan ACC Sulawesi, perkara korupsi yang masuk dan terdaftar sepanjang tahun 2024 sebanyak 120 perkara yang mendudukkan 129 terdakwa.

Di mana aktor terbanyak melakukan korupsi ditempati oleh pihak swasta dengan jumlah 57 terdakwa, disusul oleh ASN 33 terdakwa, pegawai BUMN 14 terdakwa, kepala desa 11 terdakwa, pegawai kontrak 7 terdakwa, anggota DPRD 3 terdakwa, perangkat desa 2 terdakwa, advokat 1 terdakwa dan LSM 1 terdakwa. 

Begitu pula sektor yang banyak dikorupsi yakni pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) dengan jumlah 73 perkara, disusul sektor pemberdayaan sebanyak 12 perkara, sektor BUMN 11 perkara, bansos dan hibah 10 perkara, dana desa 6 perkara dan kesehatan 3 perkara, pendidikan 2 perkara, komersialisasi aset 1 perkara dan pungli 1 perkara.

"Adapun kerugian keuangan negara yang dikorupsi dan disidangkan pada Tahun 2024 totalnya ditaksir Rp207 miliar," ucap Peneliti ACC Sulawesi, Hamka.

Dia menyebutkan, pada sektor terbanyak yang dikorupsi yakni PBJ sebanyak 73 perkara. Di mana dari total 73 perkara PBJ tersebut terdiri dari sektor PBJ infrastruktur sebanyak 42 perkara, PBJ pengadaan tanah sebanyak 14 perkara, sektor PBJ jasa sebanyak 9 perkara dan sektor PBJ umum sebanyak 8 perkara.

"Kerugian keuangan negara khusus pada sektor pengadaan barang dan jasa berdasar pembagian sektor tersebut ditaksir sebanyak kurang lebih Rp172.284.656.397," ungkap Hamka.

Adapun ragam modus yang dilakukan oleh terdakwa korupsi pada sektor PBJ, kata dia, yakni beberapa di antaranya melakukan mark-up, tidak sesuai spesifikasi, pengadaan fiktif, manipulasi dokumen tanah, pinjam pakai perusahaan, pengaturan tender, laporan fiktif, penandatanganan kontrak fiktif, pemerasan disertai ancaman dan suap menyuap. 

"Dari total 129 terdakwa perkara korupsi yang divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar juga kami bagi dalam tiga jenis putusan yakni putusan tertinggi, putusan rendah dan putusan bebas atau lepas," kata Hamka.

Ia mengatakan, sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Tipikor Makassar menetapkan putusan bebas kepada 17 terdakwa korupsi. Begitu pula halnya dengan putusan yang memberikan vonis rendah terdapat 1 perkara dengan vonis terendah yakni 1 tahun serta putusan tertinggi selama 9 tahun dengan denda 450 Juta dan uang pengganti sebanyak Rp9.332.800.000.

"Perbandingan Tahun 2023 PN Tipikor Makassar menjatuhkan putusan bebas untuk 27 terdakwa ternyata tren putusan bebas masih marak juga pada tahun 2024, meskipun angka putusan bebas menurun dari tahun sebelumnya, begitu juga putusan tertinggi di tahun 2023 dengan hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda Rp50 juta, namun pada putusan tertinggi tahun ini hanya berada pada putusan 9 tahun penjara dengan denda Rp450 juta," ujar Hamka.

Meski demikian, kata dia, dalam hal keterbukaan informasi kepada publik, Pengadilan Tipikor Makassar sangat terbuka dan memberikan akses yang luas kepada publik dalam mengakses informasi kasus-kasus korupsi di Sulsel yang diproses di Pengadilan Tipikor.

Website SIPP dan Direktori Putusan, sebut Hamka, merupakan sumber informasi Pengadilan yang mempermudah publik untuk mengakses data data penanganan perkara korupsi. 

"Namun beberapa informasi di dalam SIPP dan Direktori tidak Update serta tidak lengkap. Masih adanya persidangan yang dilakukan pada malam hari yang semestinya tidak terjadi sebab persidangan kasus korupsi pada malam hari menimbulkan kesan perkara tersebut sengaja disidang tanpa pengunjung," jelas Hamka.

Dia berharap vonis bebas harusnya menjadi catatan penting dan serius oleh PN Tipikor Makassar mengingat nyaris selama 5 tahun terakhir putusan bebas selalu menjadi tren putusan oleh PN Tipikor.

"Seharusnya PN Tipikor Makassar berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Hamka.

 

3 dari 3 halaman

Mempertanyakan Fungsi dan Peran Lembaga Pengawas

Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, fungsi dan peran lembaga- lembaga pengawasan Aparat Penegak Hukum seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesungguhnya sangat diharapkan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan Tipikor. 

Lembaga-lembaga ini, kata dia, diharapkan menjadi early warning system terhadap proses hukum yang berjalan sehingga akan menghasilkan proses hukum yang efektif dan berkeadilan. 

"Namun lemahnya kontrol tersebut berdampak pada proses hukum yang tidak adil dan cenderung korup. Beberapa catatan ini menjadi fakta fungsi kontrol lembaga pengawasan terhadap kasus korupsi tidak berjalan efektif," terang Kadir.

Dia menyebutkan, masih terdapat banyak laporan kasus korupsi yang tidak diproses meskipun pelapor sudah menyerahkan data dan fakta kasus dan ditemukan ada laporan diproses di tahap penyelidikan dan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Tak hanya, dari penelitian dan pemantauan yang dilakukan ACC Sulawesi, kata Kadir, juga ditemukan ada beberapa penghentian kasus korupsi di tahap penyidikan secara diam-diam, padahal menghentikan laporan kasus yang sudah naik tahap penyidikan berpotensi digugat pra peradilan serta masih terdapat pemeriksaan laporan secara diam-diam termasuk memeriksa saksi-saksi secara sembunyi-sembunyi dan ini terjadi dalam beberapa kasus dan terungkap ketika jurnalis melakukan cross check.

Lebih lanjut, kata Kadir, pihaknya juga mencatat ada tahap penyidikan kasus justru tidak bergerak ke tahap penuntutan bahkan dihentikan secara diam-diam serta tertutupnya akses informasi kepada masyarakat termasuk dokumen penghentian kasus demi menghindari gugatan pra peradilan.

Kemudian juga masih adanya persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada malam hari dengan alasan padatnya agenda sidang perkara. 

"Jadi beberapa catatan tersebut di atas hanya sebagian kecil dari banyaknya modus dalam setiap tahap pemeriksaan kasus, fungsi check and balance semestinya dilakukan lembaga-lembaga pengawas tersebut," tutur Kadir.

"Namun peran penting mereka tidak berjalan sesuai harapan. KPK misalnya, lembaga ini selalu menerima update kasus melalui tembusan pemberitahuan penanganan perkara baik oleh kepolisian maupun kejaksaan, namun peran KPK justru sama sekali tidak terlihat," Kadir menambahkan.

Dia mengatakan, desakan dan atau permintaan masyarakat kepada KPK untuk melakukan korsupgah terhadap kasus yang ditangani kepolisian ataupun kejaksaan tidak mendapat respon sehingga harapan penanganan kasus berjalan pada rel yang benar sama sekali tidak berjalan. 

"Selain itu, harapan kita di Tahun 2025 nanti yang terpenting adalah bagaimana seluruh pengguna anggaran pembangunan dapat mengedepankan integritasnya sehingga tidak terjebak dalam praktik korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," ucap Kadir.

Ia menyebutkan, peran pemimpin dalam hal ini Gubernur Sulsel dan seluruh Kepala Daerah di Sulsel sangat diharapkan menjadi panglima untuk mengawal penggunaan anggaran yang berbasis pembangunan dan berkeadilan, perang melawan korupsi lebih khususnya pada pengadaan barang dan jasa harus dimulai dengan proses yang transparan dan akuntabel sejak perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan, dan tentunya keterlibatan, peran serta publik sangatlah dibutuhkan. 

"Kita juga harap seluruh lembaga APH dapat meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Masyarakat butuh akses informasi. Demikian juga bagi pimpinan tertinggi Polda Sulsel maupun KejaksaanTinggi Sulsel diharapkan memiliki komitmen dalam membuka ruang informasi kepada publik di Tahun 2025," Kadir menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

 

 

 

Â