Sukses

Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak

Meski bermasalah, Pemkab Kudus tetap melanjutkan proyek SIHT dengan kembali mengalokasikan anggaran Rp12 miliar dari APBD Perubahan 2024

Liputan6.com, Jakarta - Perjuangan Pemkab Kudus Jawa Tengah meraih penghargaan program Pariwara Anti-Korupsi 2024 yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 11 Juli 2024 lalu, kini harus tercoreng dengan mencuatnya skandal kasus korupsi.

Perkara dugaan korupsi yang kini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yakni terkait ketidakberesan pelaksanaan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo Kudus.

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun 2023 ini, berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.

Keberadaan proyek SIHT tersebut sempat menyita perhatian masyarakat di Kudus Jawa Tengah. Sebab pada proyek sebelumnya yang bersumber dari APBD itu ternyata sarat masalah.

Sebab dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp9 miliar lebih itu, diduga terjadi skandal tindak pidana korupsi. Pihak Kejari Kudus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni dari pihak rekanan perencana dan rekanan pelaksana proyek.

Meski bermasalah, Pemkab Kudus tetap melanjutkan proyek SIHT dengan kembali mengalokasikan anggaran Rp12 miliar dari APBD Perubahan 2024.

Dalam proyek SIHT yang berlokasi di lahan sebelah barat Mapolres Kudus itu terdapat 12 paket pekerjaan. Yakni meliputi pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selanjutnya pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum serta beberapa proyek pembangunan lainnya.

Namun menjelang akhir tahun 2024, pihak rekanan pelaksana proyek SIHT ternyata tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline yang ditentukan.

Atas kondisi tersebut, Kejari Kudus yang selama ini melakukan pendampingan proyek, menyarankan Disnakerperinkop dan UKM setempat menghentikan kontrak kepada pelaksana yang bersangkutan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Daftar Hitam Perusahaan

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengaku sengaja meminta agar Disnakerperinkop UKM Kudus melakukan pemutusan kontrak kepada sejumlah rekanan pelaksana proyek SIHT.

Henriyadi menyebut pemutusan kontrak kerja, karena pihak penyedia tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai timeline yang ada.

“Kami minta putuskan, karena penyedia memang tidak bisa menyelesaikan sesuai progres timeline-nya. Ada beberapa paket pekerjaan yang memang kami minta untuk putus kontrak,” ujar Kajari Henriyadi kepada sejumlah wartawan, Minggu (29/12/2024).

Dengan dilakukan pemutusan kontrak kerja itu, kata Henriyadi, maka rekanan pelaksana terkait hanya akan dibayar sesuai progress pekerjaan yang mereka hasilkan.

Tidak hanya itu saja, imbuh Henriyadi, sejumlah rekanan dalam proyek SIHT juga terancam sanksi administrasi. Yakni berupa daftar hitam karena perusahaan yang bersangkutan tidak bisa menjadi penyedia selama lima tahun.

“Sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan lagi selama lima tahun. Sedangkan sisa anggaran yang tidak terserap, menjadi Silpa dan akan dianggarkan pada tahun berikutnya,” tukasnya.

(Arief Pramono)