Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melaksanakan eksekusi lahan milik PTPN I Regional 7Â di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (31/12/2024). Lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare yang dikuasai masyarakat okupan selama lebih dari tiga tahun.
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun menyatakan bahwa proses eksekusi lahan tersebut berlangsung lancar.Â
"Putusan inkracht oleh Mahkamah Agung telah dieksekusi kemarin siang, dengan ini, aset perusahaan yang sebelumnya diduduki okupan sudah sah kembali kepada perusahaan," kata Tuhu Bangun, Rabu (1/1/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan, lahan seluas 75 hektare di wilayah Kebun Rejosari tersebut berhasil diselamatkan melalui proses hukum dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung.
Baca Juga
Proses eksekusi dipimpin Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, dengan dihadiri para pihak terkait, termasuk penggugat, masyarakat okupan, dan pihak PTPN I.
Beberapa okupan mengaku tertipu oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerbitkan surat sporadik palsu menggunakan instrumen pemerintah desa.
Eksekusi yang berlangsung dengan pengamanan ketat melibatkan personel TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan.
Turut hadir dalam eksekusi, Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan, serta Manajer Kebun Rejosari Rusman Ali Yusuf.
Ahmad Letondot Basirin menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Putusan PT Tanjungkarang No. 69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo Putusan MA No. 4354K/Pdt/2024.
"Lahan seluas 75 hektare ini kembali menjadi bagian dari HGU PTPN I Regional 7," jelasnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Tenggat Waktu
Meskipun penghuni lahan diwajibkan meninggalkan lokasi tanpa syarat, PTPN I Regional 7 memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk masyarakat okupan. Jika tenggat tersebut terlewati tanpa komunikasi, perusahaan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum.
Setelah eksekusi, pekerja PTPN I bersama aparat keamanan membantu warga memindahkan barang dan membongkar bangunan. Perusahaan juga menyediakan gudang penyimpanan sementara serta dana kontrak hingga Rp1 juta bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Sebagian besar masyarakat okupan telah menerima putusan hukum ini dan keluar secara sukarela dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7, Sasmika, mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak oleh oknum yang menerbitkan surat-surat ilegal.
"Modus seperti ini merugikan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Pelajaran ini harus menjadi perhatian semua pihak," katanya.
Kasus serupa juga ditemukan di wilayah lain, seperti Way Berulu, Pesawaran. Sasmika berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur dengan tawaran tidak sah yang dapat membawa konsekuensi hukum.
Eksekusi ini disebut menjadi langkah penting dalam memastikan ketaatan hukum dan menyelamatkan aset negara di bawah pengelolaan PTPN I Regional 7.
Advertisement