Liputan6.com, Lampung - Polres Tulangbawang mengungkap kasus penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulangbawang. Seorang oknum pegawai bank berinisial AS (39) diduga menguras dana nasabah hingga Rp2,1 miliar.
Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi menegaskan bahwa Bank Lampung menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak bank juga berkomitmen untuk mengganti kerugian nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Advertisement
"Kami tidak akan mentolerir oknum pegawai yang merugikan nasabah. Oknum tersebut telah kami serahkan kepada pihak berwajib. Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Edo, Rabu (1/1/2025).
Modus Kejahatan
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H. Hutajulu, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/12/2024), menjelaskan bahwa AS merupakan customer service di KCP Bank Lampung Unit 2. Warga Bandar Lampung ini melakukan aksinya sejak 2021 hingga 2023.
"Berdasarkan audit BPKP Lampung, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2.125.268.198 dengan korban sebanyak 175 nasabah," ungkapnya.
James menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif.
Uang dari rekening nasabah kemudian ditarik menggunakan kartu ATM tersebut, baik melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun penarikan tunai.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pimpinan cabang Bank Lampung di wilayah lain yang menemukan pengajuan kartu ATM baru untuk nasabah pasif dari KCP Bank Lampung Unit 2. Audit internal akhirnya membongkar aksi tersangka.
Advertisement
Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan," James memungkasi.
Â