Sukses

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Kapolda Gorontalo Tindak Tegas Oknum Pengintimidasi Wartawan

Solidaritas tersebut mendesak adanya langkah tegas terhadap pelaku, seorang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), yang diduga melanggar kebebasan pers

Liputan6.com, Gorontalo - Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai permintaan maaf Kapolda Gorontalo terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup menyelesaikan persoalan. Solidaritas tersebut mendesak adanya langkah tegas terhadap pelaku, seorang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), yang diduga melanggar kebebasan pers.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Wawan Akuba, menyatakan pelaku harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang mencoreng kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf institusi harus diikuti dengan sanksi tegas terhadap pelaku.

Kronologi Insiden

Insiden terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, saat Yayan sedang merekam aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Dengan ID card pers yang jelas terlihat, Yayan menjalankan tugas jurnalistiknya hingga seorang anggota polisi menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarang merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibatnya, ponsel Yayan rusak parah, menghambat tugas jurnalistiknya.

Kapolda Gorontalo telah meminta maaf kepada para jurnalis dan mengakui tanggung jawab institusional. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut harus diiringi tindakan nyata untuk menegakkan keadilan. “Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi pelaku intimidasi harus secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis. Selain itu, ia harus bertanggung jawab atas tindakannya melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian,” tegas Wawan dalam pernyataan resminya, Kamis (2/1/2025).

Wawan menekankan, insiden ini tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Evaluasi Pola Pengamanan

Keputusan untuk mengawal kasus ini disepakati dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo akhir tahun, yang dihadiri lintas organisasi pers dan perwakilan media di Gorontalo. Dalam acara tersebut, jurnalis menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers dan evaluasi pola pengamanan demonstrasi oleh kepolisian.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo juga meminta agar Kapolda Gorontalo mengevaluasi anggota kepolisian yang terlibat serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis tercapai,” pungkas Wawan.

Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi meminta maaf. Permintaan maaf ini disampaikan Pudji Prasetijanto Hadi ketika menerima puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai media di Gorontalo. “Sebagai Sebagai Kapolda, saya yang bertanggung jawab atas kejadian kemarin. Yang salah adalah saya,” tegasnya.