Sukses

Simak, Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dengan mudah, berikut ini simak beberapa persyaratannya.

Liputan6.com, Bandung - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki oleh seseorang. Dokumen ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan dan lain-lain.

SKCK merupakan dokumen resmi yang hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisi catatan seseorang terkait dengan riwayat hukum dan tindak pidana.

Dokumen ini penting karena memiliki fungsi sebagai alat validasi untuk memastikan integritas seseorang. SKCK memberikan jaminan kepada pihak yang memerlukannya bahwa individu tersebut tidak memiliki rekam jejak kriminal sehingga dapat dipercaya.

Selain itu, SKCK juga penting untuk menjaga keamanan di antara masyarakat dengan mencegah orang-orang dengan riwayat kriminal terlibat dalam pekerjaan atau kegiatan yang sensitif.

Kemudian SKCK penting dimiliki masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan menunjukan bahwa orang tersebut komitmen terhadap hukum dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembuatan SKCK cukup populer dilakukan masyarakat sebagai keperluan resmi seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintahan seperti untuk keperluan PNS, PPPK, dan atau melamar ke perusahaan swasta.

SKCK juga sering jadi syarat wajib untuk mengurus visa atau keperluan perjalanan ke luar negeri. Adapun untuk mendapatkan SKCK seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor polisi sesuai dengan domisilinya.

Membuat SKCK juga membutuhkan beberapa dokumen lengkap seperti KTP, pas foto, hingga surat pengantar dari kelurahan jika diperlukan. Saat ini membuat SKCK sendiri bisa dilakukan dengan mudah karena dapat diurus secara online atau daring.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Membuat SKCK Online

Melansir dari situs resmi Polri berikut ini sejumlah persyaratan yang bisa diperhatikan masyarakat yang ingin membuat atau memperbarui SKCK:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh).
  • BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
3 dari 3 halaman

Cara Membuat SKCK Online

Berikut ini beberapa cara yang bisa diperhatikan untuk membuat SKCK online setelah dokumen persyaratan lengkap:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi.

2. Jika belum memiliki akun pastikan untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

3. Isi data diri secara lengkap dan akurat dan siapkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP.

4. Isi alamat sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Masukkan NPWP.

6. Kemudian ketika berhasil login pada halaman beranda aplikasi pilih menu “SKCK”.

7. Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online dan klik “Mulai”.

8. Isi data diri dengan sesuai seperti yang diminta.

9. Setelah data lengkap pilih metode pembayaran dengan “BRI Virtual Account”.

10. Lakukan pembayaran.

11. Cek email terdaftar untuk mengunduh barcode pendaftaran.

12. Kemudian datang ke petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri).

13. Pastikan membawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas dapat mencetaknya.

Sebagai informasi, meskipun pembuatan SKCK dilakukan secara online tetapi pengambilan berkas barunya dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.

Video Terkini