Sukses

Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan

Dengan putusan itu, Ustaz Harun dipastikan bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan kembali menjalankan aktivitas seperti semula, memberikan pengajian kepada masyarakat sekitar

Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 4 bulan bagi Harun Ar-Rasyid, atau ustaz Harun, terdakwa guru ngaji yang dituduh melakukan pengeroyokan kepada salah satu anggota ormas di Garut, beberapa waktu lalu.

Dengan putusan itu, Harun berhak menghirup udara bebas, sementara Abdul Rohman alias Aam, terdakwa 2 dalam kasus itu wajib masuk bui selama 4 bulan.

“Kita tinggal menunggu administrasinya saja petikan pengadilan sama dari kejaksaan dan akan mengambil mengeluarkannya dari rutan,” ujar Firman S Rohman, kuasa hukum terdakwa ustaz Harun, Jumat (3/1/2025).

Hal senada disampaikan Asep Muhidin, kuasa hukum lainnya. Menurutnya, vonis percobaan ustaz Harun yang diberikan majelis hakim dinilai tepat, meskipun ada sedikit catatan mengenai dugaan alat bukti yang dinilai kurang cukup.

“Hakim memberikan hukuman percobaan dengan pertimbangan arif dan bijaksana,” ujar dia.

Dengan putusan itu, Ustaz Harun dipastikan bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan kembali menjalankan aktivitas seperti semua, memberikan pengajian kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Oktavianne menerima seluruh keputusan itu tanpa melakukan banding. "Intinya kami menerima seluruhnya, dan siang tadi juga kami langsung membantu administrasi pihak bersangkutan untuk diserahkan ke pihak kelurga," ujar dia.

Dalam pembacaan putusan siang tadi, ratusan santri Garut, termasuk dari luar Garut memadati Pengadilan Negeri Garut. Kedatangan mereka menyambut vonis bebas ustaz Harun di Kabupaten Garut yang diseret ke meja hijau, akibat terlibat pertikaian dengan anggota organisasi masyarakat.

 

Simak Video Pilihan Ini: