Liputan6.com, Pemalang - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah langsung memproses hukum tersangka Wr, oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban Sutarmo (54) pada 4 september 2023 yang lalu.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan, dan telah menetapkan Wr sebagai tersangka,” tandas Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Perlu diketahui, Wr diduga menipu Sutarmo dan istrinya Sutojah (60), warga Jalan Nusa Indah Rt 4 Rw 8 Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Keluarga yang sehari-hari pembuat gerabah dan pedagang kecil ini ditipu dengan janji anaknya bisa lolos pendaftaran polisi.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Pemalang menegaskan, Polres Pemalang telah mengirim berkas perkara tersangka Wr ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka Wr,” kata Kapolres Pemalang.
Eko menegaskan, Polres Pemalang akan menindak tegas dan memproses secara hukum tersangka Wr, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik.
“Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota,” kata Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang mengimbau kepada para pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri dengan baik.
“Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pemalang.
“Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” tandasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi Penipuan
Sementara, Suratmo bercerita, dia telah membayarkan uang pelicin hingga Rp900 juta agar kedua putranya yaitu Sutirto (28) dan Moh Syukur bisa menjadi anggota Bhayangkara di Polres Pemalang.
Suratmo menjelaskan, dalam perjalannya, Wr meminta dalam beberapa tahap. "Setiap minta uang ada saja alasannya, bahkan mengatasnamakan Kapolda Jateng juga Kapolres Pemalang. Saya memberi uang cash dan minta tanda tangan kuitansi bermaterai, total ada tiga kuitansi," jelas Suratmo.
Dalam Kuitansi tersebut tertulis, Dari Suratmo untuk pembayaran Polri atas nama Mohamad Syukur dan Sutirto, dan ditempatkan terdekat. Apabila tidak jadi uang kembali 100 persen, dijamin jadi dibayar lunas.
"Awalnya pada 15 Mei 2020 minta Rp75 juta, lalu minta lagi Rp275 juta pada 23 Juni 2020. Dan terakhir pelunasan total Rp900 juta pada tanggal 20 Juli 2020, " jelas Suratmo didampingi istri serta dua anaknya, melalui rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis malam (2/1/2025).
Seiring berjalannya waktu, janji manis oknum Wr tidak sesuai harapan. Dua anaknya tersebut malah gugur saat menjalani tes. Uang yang diberikan pun tak kunjung dikembalikan.
Karena sudah gagal masuk jadi anggota Polri, dia meminta agar uang Rp 900 juta bisa segera dikembalikan. "Saya mohon pak Presiden dan Pak Kapolri juga Kapolda bisa menolong saya, agar uang saya bisa kembali," jelasnya sambil menangis.
Kedua anaknya yaitu Sutirto dan Moh Syukur saat ini bekerja sebagai satpam dan juga pegawai tidak tetap. "Saya sangat berharap agar persoalan keluarga kami bisa segera selesai, uang yang sudah diambil oknum tersebut bisa segera dikembalikan," jelas Moh Syukur.
Advertisement