Sukses

2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pemeriksaan pendahuluan bakal dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Artinya, dimulai pekan depan.

Liputan6.com, Banjarmasin - Perjuangan Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) ke Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki babak selanjutnya, dua perkara yang diajukan dengan NOMOR 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan NOMOR 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon 2 warga Kota Banjarbaru telah berhasil teregister.

Kedua perkara tersebut terkait permasalahan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diikuti oleh dua pasang calon Wali Kota Banjarbaru, paslon nomor urut 01 Erna Lisa Halabi - Wartono dan paslon nomor 02 Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Pelaksanaan pilkada ini disebutkan karena penyelenggaraannya dinilai tidak mengakomodasi hak memilih.

Informasi register permohonan ini didapatkan setelah Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendapat akta yang dikirim oleh MK, berdasarkan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan bakal dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Artinya, dimulai pekan depan.

Tim Hukum yang terdiri dari Denny Indrayana, Muhamad Pazri sebagai ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono beserta tim lainnya menyampaikan perkara ini terus berlanjut hingga akhir dengan semangat 'Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing', pepatah Bahasa Banjar yang berarti perjuangan yang tidak mengenal menyerah, dengan tekad baja hingga akhir.

"Terkait permasalahan ini adalah karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru, harusnya dilakukan dengan mekanisme paslon melawan kotak kosong, namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak sahnya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos," kata Pazri, Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, dari fakta dan praktik penyelenggaraan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru. Maka pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara Paslon Nomor 01 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon.

Sementara itu Denny Indrayana, menyampaikan terima kasih kepada semua tim dan memohon doa kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, "Perjuangan terus akan kita lanjutkan (kada bemunduran)," imbuhnya.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar sebagai kuasa hukum pihak pemohon, yakni dua warga Kota Banjarbaru dan pemantau pemilu, di mana mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru.

 

Simak Video Pilihan Ini: