Sukses

Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS

Ketua KSPSI, Jumhur Hidayat, mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai pilar jaminan sosial pekerja

Liputan6.com, Gunungkidul - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti arahan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, upaya pemisahan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah langkah bijaksana yang membuka ruang dialog dengan serikat buruh, DPR, dan pemerintah.

"Kami bersyukur bahwa saat ini dialog sedang berlangsung. Harapannya, tahun ini undang-undang baru tersebut dapat segera disahkan sebagai acuan bagi pekerja dan perusahaan. Ini langkah yang sangat baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya yang kurang terbuka," ujar Jumhur.

Jumhur menekankan pentingnya aturan yang memastikan pekerja memiliki kepastian kerja, menghapus sistem kontrak kerja yang terlalu fleksibel seperti kontrak 3-6 bulan. "Pekerja tidak boleh lagi mudah di-PHK atau diputus kontraknya seenaknya," tegasnya.

Dengan kepastian kerja, pekerja diharapkan mendapatkan penghasilan yang layak. Namun, Jumhur juga mengingatkan bahwa serikat buruh tidak hanya memperjuangkan hak pekerja, tetapi juga mendukung kebangkitan industri di Indonesia.

Tak hanya itu, terkait jaminan sosial, Jumhur mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ia mendorong agar aturan hukum ditegakkan lebih ketat. "Banyak perusahaan yang melaporkan jumlah pekerjanya atau gaji mereka di bawah angka sebenarnya. Hal ini harus diperbaiki agar sistem jaminan sosial lebih optimal," katanya.

Jumhur juga menyoroti pentingnya memperkuat industri nasional dengan mengurangi impor ilegal yang selama ini membanjiri pasar Indonesia. Ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam mendukung industri lokal, termasuk rencana penegakan hukum terhadap impor ilegal.

"Kalau impor ilegal dihentikan, industri lokal seperti tekstil akan bangkit. Bayangkan saja, produk tekstil lokal kita hanya terpakai 30%. Kalau impor dihentikan, itu bisa naik menjadi 100%," jelasnya.

Jumhur berharap undang-undang baru nanti tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan perusahaan. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dan penguatan industri nasional bisa berjalan beriringan.

"Kita harus mencintai produk dalam negeri dan memperkuat perusahaan-perusahaan lokal. Jika perusahaan tumbuh, otomatis kesejahteraan pekerja juga meningkat," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam sejarah hubungan industrial di Indonesia, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mendorong daya saing industri nasional.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Penguatan BPJS sebagai Pilar Social Security

Jumhur juga menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. Dalam rangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mendorong agar pengelolaan BPJS diperbaiki dan hukum terkait kepatuhan perusahaan terhadap program ini ditegakkan secara serius.

Dimana, ia menyoroti masih adanya banyak perusahaan yang tidak melaporkan data pekerja atau penghasilan mereka secara akurat. Misalnya, jumlah pekerja yang dilaporkan lebih sedikit dari jumlah sebenarnya, atau gaji yang dilaporkan lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP).

"Masih banyak perusahaan yang bermain-main dalam melaporkan pekerjanya, seperti pegawai 1.000 dilaporkan hanya 700. Ini harus ditegakkan hukumnya karena BPJS sudah bekerja sama dengan Kejaksaan," ungkap Jumhur.

Jika aturan ini dijalankan dengan baik, menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS akan meningkat secara signifikan, yang diperkirakan bisa mencapai Rp800 triliun. Dana ini, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperluas dan memperkuat perlindungan pekerja.

Orang nomor satu di KSPSI juga mendorong pengelolaan dana hari tua melalui skema taperum agar lebih terintegrasi dengan BPJS. Ia berharap dana tersebut dapat dikelola langsung oleh BPJS untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitasnya.

"Kalau dana taperum dikelola oleh BPJS, pekerja bisa mendapatkan manfaat lebih besar. Kita butuh pengelolaan yang profesional dan menjadi mitra yang baik bagi gerakan buruh," ujarnya.

Selain berfokus pada perlindungan pekerja di sektor formal, Jumhur juga mendorong dukungan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama di daerah seperti Gunungkidul yang memiliki potensi wisata besar. Menurutnya, pekerja informal di sektor ini, seperti pelaku usaha kecil pariwisata dan ekonomi kreatif, harus mendapat perhatian lebih.

"Kita harus aktif mendukung pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif. Misalnya, membantu mereka berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan bantuan atau program yang relevan," katanya.

Jumhur menegaskan bahwa keberadaan BPJS adalah elemen penting dalam sistem jaminan sosial yang mencakup jaminan kerja, penghasilan, dan perlindungan sosial. Dalam revisi undang-undang yang tengah dirumuskan, ia berharap BPJS bisa berperan lebih strategis.

"BPJS menjadi mitra yang sangat baik bagi gerakan buruh. Dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang baik, BPJS bisa menjadi pilar yang memperkuat kesejahteraan pekerja di Indonesia," pungkasnya.

Langkah-langkah ini, menurut Jumhur, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan industri yang sehat, mendukung pertumbuhan perusahaan, dan memastikan kesejahteraan pekerja berjalan beriringan.