Sukses

Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'

Proses pembongkaran ini sempat diwarnai provokasi oleh oknum yang menghalangi upaya pengangkutan material keluar dari lokasi.

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak sepuluh rumah warga masih bertahan di lokasi pasca-eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Selasa (31/12/2024), 

Hingga hari keenam setelah eksekusi lahan, pada Minggu (5/1/2025), sejumlah warga yang disebut sebagai okupan mulai membongkar sendiri bangunan mereka.

Namun, proses pembongkaran ini sempat diwarnai provokasi oleh oknum yang menghalangi upaya pengangkutan material keluar dari lokasi.

“Kami terus mendukung para okupan yang sukarela mengosongkan rumah mereka. Proses pembongkaran juga dibantu oleh PTPN I Regional 7. Mereka menyadari bahwa lahan ini merupakan milik PTPN I. Sayangnya, hari ini ada oknum yang mencoba menghalangi,” ujar Jumiyati, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, di Bandar Lampung, Minggu (5/1/2025).

Jumiyati menegaskan, perusahaan telah memilih pendekatan humanis dalam proses eksekusi lahan seluas 75 hektare yang termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) No.16 Tahun 1997. PTPN I berusaha menghindari konflik fisik di lapangan dengan tetap mengedepankan dialog dan persuasi.

“Perusahaan telah memberikan berbagai opsi agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Mulai dari menyediakan tenaga tukang untuk pembongkaran mandiri, memberikan biaya sewa rumah sementara, hingga menyediakan armada pengangkutan barang dan gudang penyimpanan,” jelas dia.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga menawarkan peluang pekerjaan bagi warga terdampak yang membutuhkan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar tanpa menimbulkan ketegangan baru.

“Secara hukum, putusan pengadilan harus dilaksanakan tanpa syarat. Namun, demi aspek kemanusiaan, kami rela membantu. Jadi, tidak ada alasan bagi warga untuk menolak eksekusi ini,” tegasnya.

Meski sebagian besar warga telah mematuhi keputusan hukum dengan sukarela, masih ada oknum yang melakukan provokasi dan memblokir akses keluar masuk lokasi. Aparat keamanan yang hadir di lokasi berupaya mengatasi situasi ini tanpa tindakan represif.

“Kami berharap insiden provokasi dan blokade ini segera dihentikan untuk mencegah pelanggaran hukum lebih lanjut. Jika tidak, aparat keamanan akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Jumiyati.

Untuk memastikan komitmen pendekatan humanis, PTPN I Regional 7 telah melakukan pendataan dan menjadwalkan pembongkaran bangunan secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan tenaga tukang yang dikerahkan ke lapangan.

“Secara hukum, kami tidak berkewajiban untuk membantu proses ini. Tapi, karena aspek kemanusiaan, kami memilih pendekatan ini. Hari ini dijadwalkan semua rumah selesai dibongkar,” jelas Jumiyati.

Ia juga menambahkan, prioritas diberikan kepada warga yang telah bersedia membongkar bangunan mereka secara sukarela.

“Kami tetap berkomitmen pada pendekatan humanis ini hingga seluruh proses selesai,” pungkasnya.

Video Terkini