Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II A Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, menahan sebuah kapal asing bernama Fianit berbendera Republik Vanuatu pada 31 Desember 2024lalu.
Kapal asing tersebut diamankan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, karena diduga melanggar sejumlah aturan pelayaran.
Kapal asing yang dinakhodai oleh Zamuraev Evgenii bersama enam anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Rusia itu sedang dalam perjalanan dari Korea menuju India.
Advertisement
Petugas KPLP mendapati kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan gagal menunjukkan dokumen resmi lainnya. Selain itu, dari pantauan Automatic Identification System (AIS), kapal ini kerap keluar-masuk perairan Kepulauan Riau tanpa izin.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Diduga Buang Limbah
Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa kapal tersebut juga diduga membuang limbah di perairan Berakit. “Ketiga, ada pelanggaran Pasal 325, yaitu setiap orang yang melakukan pembuangan limbah. Ini masih dugaan, dan kami akan mendalami kesalahan apa saja yang benar-benar mereka lakukan,” ujar Jon Kenedi dalam siaran tulisnya pada Sabtu (4/1/2025).
Dugaan kapal tersebut ada aktivitas pembuangan limbah, Namun Jon Kenedi menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pengakuan ABK, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin di perairan Berakit.
Menurut Jon Kenedi apabila kapal mengalami kerusakan mesin, seharusnya pihak kapal melapor dan meminta bantuan serta merespons pertanyaan dari petugas.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar terjadi pembuangan limbah atau tidak,” ucapnya.
Hingga saat ini, kapal berbendera Vanuatu tersebut ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban, Bintan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement