Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung kembali mempercayakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Pemerhati sebagai Posko Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025. Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen kontrak kerja sama pada Senin (6/1/2025).
Ini merupakan tahun ketiga LBH Ratu Pemerhati dipercaya sebagai penyedia layanan Posbakum di PTUN Bandar Lampung. Posbakum ini bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan, terutama terkait sengketa tata usaha negara.
Ketua PTUN Bandar Lampung, Andry Asani menegaskan bahwa penunjukan LBH Ratu Pemerhati merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan setiap satuan kerja memiliki Posbakum.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan perpanjangan kerja sama ini, kami berharap Posbakum dapat terus bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum," ujar Andry, Senin (6/12/2024).
Ia mengimbau Posbakum untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
"Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di PTUN dapat langsung menghubungi Posbakum," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LBH Ratu Pemerhati, Mas Ariona menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah tersebut dengan profesionalitas dan integritas.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik, terutama bagi warga kurang mampu yang menghadapi sengketa tata usaha negara," ujarnya.
Mas Ariona juga menjelaskan rencana pihaknya untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di desa-desa.
Ia bersama, Berli Yudiansah (Bendahara LBH Ratu Pemerhati), Jonny Anwar (sekretaris), serta dua anggotanya; I Made Dwi Payana dan Yesi Riantika, memastikan akan memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Kami akan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan mendengar permasalahan hukum yang mereka hadapi," terang dia.
LBH Ratu Pemerhati juga memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu akan mendapatkan layanan hukum secara gratis, khususnya terkait sengketa tata usaha negara.
"Kami terbuka untuk membantu siapa saja yang membutuhkan keadilan," tutup Mas Ariona.