Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda NTT memeriksa IG (16) dan DJP (16), dua korban kekerasan seksual sesama jenis seorang guru honorer di Kota Kupang berinisial PFKL alias Kung (34).
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menuturkan, kasus kekerasan seksual atau pencabulan sesama jenis ini terungkap setelah salah satu ibu korban menemukan percakapan dalam telepon genggam anaknya dengan Kung dan melaporkan ke polisi.
Kung yang juga guru pelajaran seni di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang membahas soal popers dan hal berbau seksual dengan korban dalam percakapan di aplikasi pesan singkat.
Advertisement
Baca Juga
Ibu korban kemudian menginterogasi anaknya mengenai percakapan sang anak dengan Kung yang juga anggota sanggar MG Kupang.
"Menurut keterangan ibu salah seorang korban, korban juga mengalami perubahan drastis hingga berat badan menurun," ungkapnya.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun atau sejak tahun 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP.
Kekerasan ini dialami korban hingga duduk di bangku kelas II SMA. Terakhir, korban mendapatkan perlakuan tersebut pada Agustus 2024 lalu.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Kamar Mandi Sekolah
Korban mengaku awalnya disodomi di kamar mandi sekolah dan di tempat tinggal pelaku. Sebelum mendapatkan kekerasan seksual hubungan sesama jenis ini, pelaku memaksa korban mengisap cairan popers.
Korban pun menurutinya. Usai menghisap popers, korban menjadi lemas, pusing dan berkeinginan melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Setiap kali usai berhubungan badan dengan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan barang-barang berharga.
Pelaku juga sempat membuat video saat berhubungan dengan korban. Video rekaman tersebut dipakai pelaku untuk mengancam korban, jika menolak berhubungan badan maka akan menyebarkan video hubungan badan pelaku dengan korban.
Dengan ancaman menyebarkan video hubungan badan sesama jenis ini, korban pun pasrah dan mendiamkan kasus yang dialami selama tiga tahun belakangan.
Dari pengakuan korban ini maka terungkap nama korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku sejak masih kelas III SMP sampai pertengahan tahun 2024.
"Rata-rata para korban adalah anggota sanggar MG milik pelaku Kung," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Ia dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Advertisement