Liputan6.com, Semarang - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750 disetujui penetapannya oleh FPKS DPR RI
Dalam persetujuannya, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan. Disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih poin yang dicatat ada beberapa hal. Pertama adalah Proporsi Pembiayaan Haji.
Baca Juga
"Proporsi pembiayaan haji tetap harus mempertahankan keseimbangan yang ditetapkan 2024, yaitu 60% ditanggung melalui Bipih oleh jemaah dan 40% diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH,” kata Fikri.
Advertisement
Kementerian Agama juga diminta mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan.
Berikutnya adalah pengurangan durasi Haji. Pemerintah harus berani menyelenggarakan skenario pengurangan durasi haji dari 40 hari menjadi 30 hari.
“Selain itu, kami juga mendukung Pemerintah mempersiapkan dan mengembangkan 'Kampung Haji' sebagai fasilitas yang mendukung kenyamanan jemaah haji,” katanya.
Rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 hingga 6 Januari 2025. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember 2024.
Pemerintah awalnya mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57. Akhirnya disepakati biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.
Selain itu, Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Untuk nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.