Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Meski demikian, salah satu pihak terkait, yakni perwakilan WK OSES, selalu mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memanggil pihak WK OSES sebanyak dua kali, tetapi hingga kini mereka belum hadir. "Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, namun belum ada kehadiran. Meski demikian, kami tetap menunggu dengan harapan mereka bersikap kooperatif," kata Armen, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Menurut Armen, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pihak swasta yang terkait dengan pengelolaan dana PI di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT Lampung Jaya Utama (LJU). Selain itu, pihak Kejati juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen untuk menghitung total kerugian negara.
Advertisement
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Lampung kembali menyita barang bukti berupa mata uang asing senilai USD 1.483.497,78 (setara Rp23,5 miliar). Uang tersebut diduga dihapus dari laporan keuangan PT LEB. Armen menjelaskan, total dana yang telah diamankan dalam kasus ini mencapai Rp 84 miliar, termasuk Rp59 miliar tambahan dari suku bunga dana PI.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI senilai USD 17.286.000 yang diterima Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi untuk dikelola oleh PT LEB. Sejak penyidikan dimulai, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB serta sejumlah lokasi lain di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai Rp670 juta, dana di rekening sebesar Rp 1,3 miliar, dan mata uang asing senilai Rp206 juta. Selain uang tunai, penyidik juga menyita kendaraan roda dua dan empat, serta dokumen yang relevan dengan kasus ini.
Sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, telah dimintai keterangan. Armen menegaskan bahwa meskipun perwakilan WK OSES belum memenuhi panggilan, Kejati Lampung masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersikap kooperatif. "Selama mereka memberikan itikad baik, kami akan tetap menunggu. Namun, jika tidak, langkah hukum lebih lanjut akan dipertimbangkan," tegasnya.
Penyidikan kasus ini terus berjalan, dengan fokus pada penghitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.