Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial SU (50) di Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ditangkap polisi setelah diketahui memperkosa anak tirinya, BA. Perbuatan asusila tersebut bahkan sempat dipergoki oleh istrinya sendiri, yang merupakan ibu kandung korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengonfirmasi kejadian ini. la menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh polisi. "Benar, pelaku berinisial SU telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Dia adalah ayah tiri korban," kata Nikolas, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Nikolas menjelaskan, insiden ini terjadi pada Sabtu (30/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman pelaku. Saat itu, korban baru saja pulang dari tempat kerja dan langsung masuk ke kamarnya untuk beristirahat. Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban. "Pelaku memaksa korban untuk berbaring di lantai, lalu melakukan tindakan asusila. Namun, aksinya dipergoki oleh istrinya," ungkapnya.
Advertisement
Meski sempat mencoba menenangkan istrinya, pelaku tak dapat menghindar ketika korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah memperkosa korban lebih dari lima kali. "Korban, yang tidak tahan terus menjadi sasaran pelaku, akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya," tambahnya.
Ibu korban kemudian melapor ke Polres Lampung Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan pidananya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana. "Karena ulahnya, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan," pungkasnya.