Sukses

Diperiksa Kejati Lampung, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Miliki Harta Kekayaan Rp20,9 Miliar

Adipati diperiksa terkait dugaan penguasaan lahan yang melibatkan perannya dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin selama masa jabatannya.

Liputan6.com, Lampung - Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), menjalani pemeriksaan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (6/1/2025) sejak pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Adipati diperiksa terkait dugaan penguasaan lahan yang melibatkan perannya dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin selama masa jabatannya.

Saat keluar dari Gedung Kejati Lampung, Raden Adipati Surya yang mengenakan batik memilih irit bicara. Kepada awak media, ia meminta agar pertanyaan mengenai pemeriksaan ditujukan langsung kepada penyidik. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan SUV hitam dengan nomor polisi BE 1446 AAF. "Silakan tanya kepada penyidik. Tadi soal pembakaran lahan," kata RAS singkat sebelum meninggalkan tempat.

Sebagai seorang pejabat publik, Adipati melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, laporan tersebut diserahkan pada 21 Februari 2024. Berdasarkan LHKPN, total kekayaan Adipati mencapai puluhan miliar rupiah. Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan

Adipati memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,9 miliar, yang terdiri dari 34 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk:

Tanah dan bangunan seluas 300 m²/250 m² di Bogor senilai Rp7 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 80 m²/200 m² di Depok senilai Rp4 miliar.

Tanah dan bangunan serta lahan kosong di Way Kanan dengan berbagai luas, yang nilainya berkisar antara Rp75 juta hingga Rp1,3 miliar.

2. Surat Berharga

Adipati juga memiliki surat berharga senilai Rp2,5 miliar.

3. Aset Lain

Harta bergerak lainnya senilai Rp494 juta.

Kas dan setara kas sebesar Rp476,5 juta.

4. Utang

Meski memiliki kekayaan melimpah, Adipati mencatatkan utang senilai Rp163,8 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung masih berlangsung. Adipati diminta memberikan klarifikasi terkait perannya dalam dugaan penguasaan lahan ilegal yang melibatkan mafia tanah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi strategis Adipati sebagai kepala daerah selama dua periode sejak 2016 hingga 2025.

Pemeriksaan terhadap Bupati Way Kanan ini menunjukkan keseriusan Kejati Lampung dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Video Terkini