Liputan6.com, Lampung - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Lampung Selatan berhasil mengevakuasi seekor buaya sepanjang 2 meter dari rumah warga di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Selasa (7/1/2025). Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan, Rully mengungkapkan bahwa buaya tersebut dipelihara oleh seorang warga sejak tahun 2013, ketika ukurannya masih 40 cm. Setelah lebih dari satu dekade, reptil itu kini tumbuh hingga mencapai panjang 2 meter.
"Buaya ini dipelihara oleh warga sejak kecil. Awalnya mungkin ada hubungan emosional antara pemilik dan hewan tersebut. Namun, karena ukurannya yang semakin besar, warga menjadi kebingungan untuk merawatnya," kata Rully kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Sebelum evakuasi, petugas Damkartan telah memberikan edukasi kepada pemilik buaya mengenai bahaya memelihara hewan buas yang juga termasuk dalam kategori satwa dilindungi. "Kami sampaikan bahwa memelihara hewan buas sangat berbahaya, baik untuk pemilik maupun lingkungan sekitar. Selain itu, buaya merupakan hewan yang dilindungi, sehingga tidak boleh dipelihara tanpa izin," terangnya.
Advertisement
Setelah mendapat pemahaman, warga tersebut akhirnya bersedia menyerahkan buaya peliharaannya kepada pihak Damkar untuk dievakuasi. "Proses evakuasi berjalan lancar. Buaya tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk ditangani lebih lanjut," kata Rully.
Evakuasi buaya ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dapat membahayakan keselamatan serta melanggar aturan perlindungan satwa.