Sukses

Suami Ratu Narkoba Adelia Putri Salma Dituntut Penjara Seumur Hidup

David dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Liputan6.com, Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut David alias Khadafi, suami Adelia Putri Salma (APS) yang dikenal sebagai "ratu narkoba," dengan hukuman penjara seumur hidup. David dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (6/1/2025). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syamsumar Hidayat.

JPU Eka Aftarini menjelaskan bahwa David adalah bandar narkotika yang masih menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan saat terungkap keterlibatannya. David dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa David alias Khadafi,” ujar Eka di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rusli Bastari, menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Tuntutan ini masih bisa kami bantah. Kami berencana mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya tanggal 25 nanti,” ujar Rusli. 

Ia juga menganggap pasal yang diterapkan JPU tidak sesuai dengan peran kliennya. Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu, Hendra Yainal Mahdar, narapidana di Lapas Narkotika Banyuasin, menghubungi David untuk mencari pembeli sabu. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) oleh Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, yang mempertemukan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, anggota jaringan narkoba.

David diminta menyiapkan uang jaminan Rp500 juta untuk mendapatkan pasokan sabu. Uang tersebut dikirimkan ke rekening Rivaldo, yang kemudian digunakan untuk memperoleh 35 kilogram sabu dari Malaysia. Barang haram itu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau, sebelum didistribusikan ke berbagai pihak.

Dari 35 kilogram sabu, 10 kilogram di antaranya dijual David di Palembang. Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap beberapa anggota jaringan, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta. Kasus ini menyoroti jaringan narkoba internasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk narapidana yang masih aktif mengendalikan operasi dari balik jeruji. Majelis hakim akan menjatuhkan putusan dalam sidang berikutnya.

Video Terkini