Liputan6.com, Bandung - Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) belakangan ini jadi sorotan publik yang ingin mendaftar untuk periode 2024-2025. Sejumlah informasi terkait rekrutmen tersebut juga jadi perhatian di media sosial.
Adapun kabar yang tersebar di media sosial terkait rekrutmen PLD saat ini merupakan hoaks atau palsu. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Instagram resminya.
“Kembali beredar informasi mengenai pendaftaran pendamping lokal desa melalui Instagram. Faktanya informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks,” tulis (@kemendespdtt) pada Rabu (8/1/2025).
Advertisement
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ivanovich Agusta menegaskan bahwa rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2025 belum resmi dibuka sehingga seluruh kabar yang beredar di media sosial dipastikan hoaks.
“Belum (dibuka rekrutmen PLD). Iya (hoaks),” ucapnya mengutip dari Merdeka.
Sebagai informasi, pendamping lokal desa merupakan pendamping profesional di desa yang berada di bawah Kemendes PDTT. Pendamping Lokal Desa bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan terampil pemula.
Pendamping lokal desa berperan dalam membantu meningkatkan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Biasanya PLD akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas.
Kemudian status PLD bersifat kontrak tetapi bisa diperpanjang setiap tahun selama masih memenuhi syarat. Petugas PLD yang terpilih untuk menekan kontrak akan menerima gaji setiap bulannya.
Syarat Pendamping Lokal Desa
Melansir dari beberapa sumber berikut ini persyaratan yang bisa diperhatikan untuk mendaftar Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
3. Pelamar diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Pelamar mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet.
5. Mampu bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
6. Pelamar diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
7. Usia pelamar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun ketika mendaftar.
Advertisement
Cara Mendaftar Pendamping Lokal Desa
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Pendamping Lokal Desa yang dapat diperhatikan jika rekrutmennya telah dibuka:
1. Pendaftaran Pendamping Lokal Desa biasanya dilakukan melalui situs resmi Kemendesa atau link https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
2. Ketika situs berhasil terbuka klik menu “Login/Daftar” dan pilih “Daftar”.
3. Setelah berhasil login/daftar pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar.
4. Pada kolom biodata yang tersedia isi dengan akurat dan unggah dokumen dengan baik serta benar.
5. Isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar.
6. Setelah data berhasil terisi pastikan semua data akurat dan lengkap.
7. Klik “Simpan”.
8. Pendaftaran berhasil jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil”.
Sebagai informasi, saat ini belum ada informasi resmi terkait pendaftaran Pendamping Desa 2025. Adapun masyarakat yang menantikan rekrutmen tersebut bisa menunggu kabar resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).