Sukses

Kepala Desa di Bolmong Terjerat Kasus Korupsi Dana Bantuan Perusahaan Tambang Emas

Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

Liputan6.com, Bolmong - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu menahan oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sulut, bersama seorang kontraktor.

Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

“Kedua tersangka, yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Irwanto pada, Selasa (7/1/2025).

Dia memaparkan, tindak pidana korupsi itu pada pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT JRBM, sebuah perusahaan tambang emas, tahun 2023 dan tahun 2024 yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan.

Pada tahun 2021 oknum sangadi mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT JRBM, dan bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap.

“Dana bantuan ini masuk ke rekening Desa Bakan namun dalam pelaksanaanya Pemerintah Desa Bakan diduga tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” tuturnya.

Akibat pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp6.657.472.592.

Dia memaparkan, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujar Kapolres Kotamobagu.

Video Terkini