Liputan6.com, Kupang - Korban pelecehan seksual sesama jenis guru seni di Kota Kupang NTT, kini terus bertambah. Dari pendalaman yang dilakukan penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, diketahui korban kini bertambah menjadi dua orang.
"Korbannya sudah bertambah setelah kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Selain korban, jumlah pelaku atau tersangka juga bertambah. Semula hanya ada satu tersangka yakni guru cabul berinisial PFKS alias Kung (34). Namun dalam pemeriksaan lanjutan, ada lagi tiga tersangka yang merupakan jaringan atau rekan dari Kung.
Advertisement
"Pelaku jadi empat orang. Kita masih dalami dan segera kita amankan pelaku lain," kata Kombes Patar.
Buka Helpdesk
Dengan bertambahnya korban dan pelaku maka Polda NTT pun membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan.
Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.
"Kami buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk melapor jika menjadi korban (pelecehan) dari tersangka," ujarnya.
Ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah Polda NTT.
Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.
Polda juga akan menyebarkan nomor khusus untuk laporan kasus ini. "Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang akan kami sebarkan," tandasnya.
Menurutnya, kemungkinan besar masih banyak korban maupun pelaku di wilayah NTT sehingga pihaknya membuka ruang laporan.
Aksi Bejat Guru Seni
Sungguh bejat prilaku menyimpang, PFKS alias Kung, guru di Kupang, NTT. Setelah puas menyodomi korbannya, ia kemudian menawarkan para korban ke rekan penyuka sesama jenis lainnya.
Korban pun pasrah saat 'dijual' ke pria lain karena Kung mengancam para korban.
Rupanya, pelaku merekam aksinya saat berhubungan badan dengan korban. Video itu kemudian menjadi ancaman ke korban.
Korban pun akhirnya pasrah dan memilih mendiamkan kasus ini sejak tahun 2021 silam.
"Video itu jadi senjata pelaku. Dia ancam disebarkan video jika korban melawan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Kepada polisi, korban mengaku sering disodomi pelaku di beberapa tempat seperti, sekolah, kontrakan dan tempat indekos.
Kasus ini terkuak setelah orang tua salah satu korban membaca seluruh percakapan korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp.
Kung saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel Polda NTT sejak Sabtu (4/1/2025) lalu.
Advertisement