Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia belakangan ini tengah dihebohkan dengan kabar munculnya pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut menarik perhatian publik sejak pertama kali ditemukan pada Agustus 2024.
Adapun pagarnya terbuat dari bambu setinggi enam meter dan tersusun menyerupai labirin di tengah laut dan tertancap secara vertikal. Akibat dari pagar tersebut bahkan membuat aktivitas nelayan setempat mengalami gangguan signifikan.
Baca Juga
Selain itu, bambu tersebut disusun berlapis dengan jarak sekitar satu meter antara satu bambu dengan lainnya dan setiap bambu dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet atau jaring peneduh tanaman, hingga pemberat dari karung berisi pasir.
Advertisement
Kemudian, di dalam pagar tersebut terdapat sekat-sekat berbentuk kotak sederhana yang memperjelas pola menyerupai labirin di dalamnya. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tersebut. Pasalnya pagar sepanjang 30,16 km tersebut dinilai tidak berizin.
“Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” Kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengutip dari Antara.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa kehadiran pagar laut tersebut mengganggu para nelayan setempat. Sementara itu, penyegelannya dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin.
“Dan ternyata kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ucapnya.
Awal Mula Pagar Laut Ditemukan
Pagar laut misterius tersebut awal mula ditemukan dan diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada 14 Agustus 2024. Saat penemuan pertama panjang pagar yang terpantau hanya sekitar 7 kilometer.
Kemudian setelah menerima laporan, DKP Banten langsung melakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024 dan saat itu belum ada keluhan dari warga atau nelayan setempat terkait dampak pagar tersebut.
Adapun pada awal September 2024 situasi berubah dan DKP bersama Polisi Khusus PSDKP KKP dan tim gabungan lainnya kembali mengunjungi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui pemeriksaan ditemukan bahwa pemasangan pagar laut tersebut dipastikan tidak mempunyai izin resmi baik dari pemerintah desa atau kecamatan. Selain itu, pemasangan pagar juga dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui perda tersebut mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan termasuk perikanan tangkap, pariwisata, dan rencana pembangunan waduk lepas pantai.
Advertisement
Pengerjaan Dilakukan Malam Hari
Proses pemasangan pagar laut tersebut juga dinilai mencurigakan karena proses pemasangannya dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Bahkan warga yang terlibat pemasangan pagar mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 100.000 per hari sejak Juli 2024.
“Pagar ini berbentuk seperti labirin dan memiliki pintu setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk. Namun, di dalamnya masih ada lapisan pagar lain yang membuatnya semakin rumit,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi.
Sementara itu, sampai saat ini identitas terkait pihak yang memerintahkan pemasangan pagar tersebut masih belum terungkap. Kemudian belum juga diketahui apa fungsi dan tujuan dari pembangunan pagar laut tersebut.
Adapun saat ini pagar laut misterius tersebut sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” ucapnya mengutip dari Antara.
Tidak Mempunyai Izin dan Melanggar Aturan
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menegaskan bahwa pagar laut tersebut dipasang secara ilegal karena tidak mempunyai rekomendasi atau izin yang dikeluarkan untuk membangun pagar sepanjang 30 kilometer tersebut.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti menegaskan bahwa laut merupakan wilayah terbuka yang seharusnya bisa diakses oleh seluruh masyarakat terutama nelayan. Alhasil pemasangan pagar tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terkait zonasi perairan.
Termasuk di antaranya terkait perikanan tangkap, pariwisata, dan pembangunan waduk lepas pantai. Pihaknya juga menyebutkan pagar laut tersebut memblokade area tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan untuk 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya.
Sementara itu, masyarakat juga mendesak untuk pemerintah segera mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut dan segera mengambil tindakan karena hal tersebut sudah menjadi sorotan nasional.
Advertisement