Sukses

20 Pria di Gorontalo Terseret Dugaan Kasus Pencabulan Gadis Belia Secara Bergiliran

Mengapa tidak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Liputan6.com, Gorontalo - Langit malam di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu (28/1/2025) menjadi saksi bisu tragedi yang menghebokan masyarakat setempat.

Mengapa tidak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang memilukan ini menyisakan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto dengan tegas menyampaikan langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” ujar Kombes Yos Guntur, Selasa (28/1/2025).

Kejadian bermula ketika korban meminta izin kepada orangtuanya untuk keluar bersama seorang teman laki-laki. Meski sang ibu awalnya menolak, ayah korban akhirnya mengizinkan dengan syarat korban segera pulang.

Namun, malam yang panjang berujung duka ketika korban tidak kembali hingga pukul 24.00 Wita. Kepanikan merayap di hati ayah korban yang berusaha mencari anaknya di sekitar Taman Telaga. Namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Harapan sempat muncul keesokan harinya ketika ponsel korban aktif, meski tidak memberikan respons saat dihubungi. Informasi dari seorang teman korban akhirnya membawa titik terang. Dengan hati berdebar, keluarga korban menemukan remaja tersebut di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

Korban langsung dibawa ke Polsek Telaga untuk memberikan keterangan atas apa yang dialaminya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan seksual," kata Kombes Yos Guntur.

Korban mengaku dipaksa oleh salah satu terlapor, inisial RP alias Ragmat, untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

"Beberapa teman laki-laki terlapor juga diduga ikut melakukan tindakan serupa secara bergilir,” ungkap Kombes Yos Guntur.

Penegakan hukum yang tegas dijalankan. Para pelaku akan berhasil dibekuk dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak di bawah umur. Polri berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dukungan psikologis akan diberikan kepada korban dan keluarganya,” tegas Kombes Yos Guntur.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat. Polda Gorontalo mengimbau agar para orangtua senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual.

“Kolaborasi masyarakat sangat diperlukan. Bersama-sama kita harus memastikan lingkungan yang aman bagi generasi muda,” pungkas Kombes Yos Guntur.

Kasus ini menggema sebagai seruan tegas akan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi anak-anak. Polisi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan seksual demi menciptakan masa depan yang aman dan penuh harapan.

Simak juga video pilihan berikut: