Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Puskesmas Mawasangka. Tim Resmob Polres Buton Tengah mengamankan pasangan yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 22.40 Wita.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yakni RY (26) dan SA (27), ditangkap di lokasi yang berbeda. RY diamankan di Desa Tanailandu, sementara SA ditangkap di Desa Balobone.
"Pelaku pembuangan bayi di Mawasangka berhasil kami identifikasi dan amankan," ujar AKP Sunarton Hafala dalam keterangannya.
Advertisement
Menurut penyelidikan, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara RY, yang masih berstatus sebagai mahasiswi, dan SA. Kedua pelaku mengaku nekat membuang bayi mereka karena takut hubungan tersebut diketahui oleh keluarga masing-masing.
"Pada 8 Maret 2025, kedua pelaku berangkat dari Kolaka menuju Mawasangka melalui jalur darat via Muna Barat sambil membawa bayi mereka. Karena khawatir hubungan mereka terbongkar, bayi tersebut akhirnya ditinggalkan di dekat Puskesmas Mawasangka," jelas Sunarton Hafala.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembuangan bayi itu dilakukan setelah melalui perdebatan panjang antara kedua pelaku. Hingga akhirnya mereka sepakat untuk meninggalkan bayi di puskesmas sekitar pukul 20.30 WITA.
Tak berselang lama, penemuan bayi tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Meski sudah meninggalkan lokasi, kedua pelaku tetap memantau perkembangan informasi terkait bayi mereka.
"Mereka terus mengikuti setiap berita dan pembaruan mengenai bayi tersebut untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik-baik saja," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 307 jo Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kronologi Penemuan
Sebelumnya, malam ke 9 Ramadan menjadi momen yang menggemparkan bagi warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Suara tangisan bayi yang sayup-sayup terdengar dari sekitar Puskesmas Mawasangka membuat dua warga, Suhardin dan Sindi, tergerak untuk mencari sumber suara.
Mereka yang awalnya datang untuk mengantar seorang pasien bersalin, justru menemukan sesuatu yang jauh di luar dugaan. Seorang bayi laki-laki mungil yang tergeletak sendirian di tempat yang sunyi.
Bayi tersebut tampak mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hijau, tubuhnya masih hangat meskipun udara malam cukup dingin.
Suhardin yang pertama kali melihat langsung memanggil Sindi untuk memastikan apa yang mereka lihat. Hati mereka seketika terenyuh melihat sosok kecil yang tampaknya baru beberapa minggu dilahirkan itu.
Kedua saksi mata menceritakan bahwa saat itu mereka sedang memarkirkan kendaraan. Tiba-tiba, suara tangisan lirih terdengar dari arah yang agak gelap.
Awalnya, mereka mengira itu suara kucing atau suara lain yang biasa terdengar di malam hari. Namun, semakin didengarkan, suara itu terdengar seperti tangisan seorang bayi.
Dengan rasa penasaran yang semakin besar, mereka mendekati sumber suara dan menemukan sosok mungil yang tampak lemah, tetapi tetap bertahan.
"Kami sangat terkejut dan langsung membungkus bayi itu dengan kain yang kami bawa. Setelah itu, kami segera membawanya ke dalam puskesmas untuk diperiksa kesehatannya," tutur Suhardin.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, diketahui bayi tersebut memiliki berat 4,3 kg dan panjang 50 cm. Meski sempat mengalami hipotermia ringan, kondisinya secara keseluruhan cukup stabil.
"Pihak puskesmas segera memberikan perawatan dan memastikan bayi mendapatkan asupan nutrisi yang cukup," ujarnya.
Advertisement