Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

Verifikasi UmurStop di Sini

Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Diduga Cabuli Anak Tiri

Terduga pelaku juga sering memperlihatkan kemaluannya kepada korban pada saat berada di dalam rumah

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman membenarkan pihaknya telah menangkap MR, Mantan ketua ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) di Surabaya. Dia terlibat kasus dugaan pencabulan anak tiri-nya.

"Benar sudah kami amankan. Hubungi Kasubdit PPA ya," ujar Kombes Farman kepada Liputan6.com di Surabaya, Minggu (16/3/2025).

Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menambahkan, pelaku melakukan aksinya kepada korban sejak tahun 2023 sampai 2025.

"Pelaku sering berkata kepada korban, tak kasih uang, cium dulu, jangan bilang mamamu. Anakku makin besar dan tambah cantik. Dan memberikan uang 50 sampai 100 ribu rupiah," ujar Ali.

Ali mengatakan, terduga pelaku juga sering memperlihatkan kemaluannya kepada korban pada saat berada di dalam rumah.

"Peristiwa itu terjadi tanggal 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, dirumah yang beralamatkan di Kota Surabaya," ucapnya.

Ali menyebut, pelaku secara tidak langsung juga kerap memperlihatkan video porno kepada korban saat mereka berdua sedang berada di dalam rumah. "Peristiwa itu pada tanggal 25 Februari 2025, pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Pada tanggal 4 maret 2025, lanjut Ali, pelaku juga memainkan alat kelaminnya dan menunjukkan kepada korban. "Kejadiannya pukul 03.30 WIB, di kursi ruang tamu," ucapnya.

Ali mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya yang terakhir pada 5 Maret 2025, pukul 02.06 WIB. "Pelaku saat itu menggunakan sarung tanpa celana dalam. Alat kelamin yang hanya dibalut kain sarung itu ditempelkan di punggung korban, saat korban sedang duduk makan," ujarnya.

Ali menyampaikan, pihaknya selanjutnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. "Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Kesaksian Keluarga

Sementara itu, informasi dihimpun dari keluarga korban, perbuatan bejat pelaku MR ini dirasakan korban pada akhir Desember 2024.

"Tepat 2 tahun, setalah pelaku menikahi ibu kandung korban. Pelaku tinggal di rumah bersama istri dan dua anak tiri, lelaki dan perempuan," ujar salah satu anggota keluarga korban, FM.

Saat itu, lanjut FM, pelaku MR mulai menunjukkan sikap menyimpang atau cabul ke korban. Salah satunya yaitu dengan melihat video porno di ruang tamu. Karena kondisi rumah tak terlalu besar, ruangan itu menjadi satu-satunya akses keluar masuk ke rumah.

"Dia mulai mancing-mancing dengan video porno. Saat korban pulang, dia seolah-olah menunjukkan video itu ke korban. Itu yang dilakukan tersangka awal-awal ke korban. Selalu tengah malam," ucapnya.

FM membeberkan, dari sana, korban mulai ketakutan. Bahkan, korban setiap hari harus pulang tengah malam. Ia berharap, ketika pulang, pelaku MR sudah tertidur.

Namun, kenyataanya berbeda. Sejak Desember itu, pelaku MR selalu menunggu korban pulang dengan hanya mengenakan celana dalam.

"Karena jika korban ini pulang dan pelaku masih belum tidur, tangan korban selalu ditarik untuk dipaksa memegang kelamin pelaku. Posisinya itu, kalau tidak berdiri ya tiduran sambil memegang itu," ujarnya.

Akibat kebiasaan bejat pelaku MR, korban pun kerap tak masuk sekolah. Hal itu, karena korban kerap tidur tengah malam bahkan hingga menjelang pagi.

"Korban ini benar-benar ketakutan kalau mau pulang. Sampai dia itu sering miss sekolah," pungkas FM.

Selanjutnya: Kesaksian Keluarga