Sukses

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya

Berikut cara mudah bayar pajak kendaraan, baik untuk motor dan mobil, dengan mencicil. Layanan ini hanya berlaku untuk wajib pajak di Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan dengan cara mencicil.

"Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," katanya dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Layanan mencicil pembayaran pajak kendaraan tersebut dinamakan Tabungan Samsat atau T-Samsat, dan merupakan kerja sama Bank bjb bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain dapat membayar pajak secara mencicil, wajib pajak juga bebas dari biaya tambahan seperti biaya administrasi maupun denda keterlambatan. Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan dengan mencicil?

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mencicil

Dilansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, sebelum mengajukan permohonan untuk membayar pajak kendaraan dengan mencicil, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat dan Ketentuan

- Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank bjb

- Memiliki fasilitas bjb DIGI

- Tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya

Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mencicil

Setelah dipastikan memenuhi syarat, berikut cara pendaftaran T-Samsat untuk mengajukan permohonan bayar pajak kendaraan dengan mencicil:

1. Masuk atau login ke aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu registrasi, pilih registrasi T-Samsat

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Isi nomor polisi kendaraan

5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada inbox

 

Penulis: Arby Salim

Selanjutnya: Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mencicil