Sukses

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Tersangka Buntut Tewasnya Pelajar SMA Asahan Sumut

Polres Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMA swasta, Pandu Brata Siregar.

Liputan6.com, Asahan - Polres Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMA swasta, Pandu Brata Siregar.

Informasi dihimpun Liputan6.com, Selasa (18/3/2025), penetapan tersangka menyusul prarekonstruksi yang dilakukan Polres Asahan. Prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda dengan menghadirkan 3 tersangka.

Para tersangka yang dihadirkan yakni 2 warga sipil, Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo, serta seorang oknum polisi, Ipda Akhmad Efendi, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Prarekonstruksi digelar Senin, 17 Maret 2025. Terungkap para tersangka awalnya berkumpul di sebuah warung Mi Aceh dan mendapatkan informasi mengenai adanya aksi balap liar.

Berdasarkan informasi tersebut, tersangka Bagol berangkat ke lokasi untuk memastikan. Lalu, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, meminta Bagol untuk mengabarinya jika benar ada balap liar.

Prarekonstruksi kemudian berpindah ke lokasi kedua. Bagol yang mengendarai sepeda motor metik diikuti Siswoyo dan Ipda Akhmad Efendi menggunakan sepeda motor WR 155 untuk membubarkan kumpulan warga.

Dalam prarekonstruksi terungkap oknum polisi tersebut meletuskan tembakan ke udara sebanyak 3 kali saat melakukan pengejaran terhadap korban dan 4 rekannya. Ipda Akhmad Efendi mengarahkan senjatanya ke atas dan melepaskan tembakan.

Selanjutnya, pada jarak sekitar 2 Kilometer (Km) dari lokasi penembakan, seorang saksi bernama Sahat Sagala melompat dari sepeda motor dan meninggalkan 4 rekannya untuk bersembunyi.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, pihaknya mengawasi proses penyelidikan oleh Polres Asahan, dan memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan di luar kewenangan, maka akan diambil tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.

 

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Dugaan Penganiayaan

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap Pandu Brata Siregar (18) setelah korban menonton balap liar pada Minggu malam, 9 Maret 2025.

Korban sempat mengaku ditendang oleh oknum polisi dan kemudian meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Polres Asahan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Reskrim dan Propam untuk menyelidiki kasus ini. Tim khusus telah melakukan pendalaman keterangan dari para saksi.

Polres Asahan juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Minggu, 16 Maret 2025 untuk mengetahui penyebab kematian korban secara forensik.

3 dari 4 halaman

Temuan Ekshumasi

Dokter Rorensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, yang melakukan ekshumasi menemukan beberapa keganjilan pada jasad korban, termasuk bercak merah.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hasil ekshumasi," ujarnya.

Keluarga korban sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini. Namun kini dengan penetapan tersangka terhadap oknum polisi, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Keluarga korban juga mengungkapkan, Pandu sempat mengaku ditendang sebanyak 2 kali oleh oknum polisi saat terjadi pengejaran setelah polisi membubarkan aksi balap liar.

4 dari 4 halaman

Korban Sempat ke Polsek

Setelah ditangkap, Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum dijemput dan dibawa berobat. Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, korban didiagnosis mengalami kebocoran di bagian dalam tubuhnya. Selain itu, terdapat luka lain di bagian kepala dan wajah korban.

Sebelumnya, Polres Asahan telah menetapkan Ipda Akhmad Efendi sebagai tersangka dalam kasus ini dan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Pandu untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Prarekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Selanjutnya: Dugaan Penganiayaan