Sukses

Dugaan Aborsi Kekasih Anggota DPRD Malteng, Polisi Periksa Sekwil Hanura Maluku

Polres Maluku Tengah terus berupaya menyelesaikan perkara dugaan aborsi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Maluku Tengah WRL dengan kekasihnya.

Liputan6.com, Ambon - Polres Maluku Tengah terus berupaya menyelesaikan perkara dugaan aborsi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Maluku Tengah WRL dengan kekasihnya. Sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan, termasuk WRL dan kekasihnya yang sudah diperiksa pada pekan kemarin.

Terbaru, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Partai Hanura Maluku Alfred Erens Lelau yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Alfred datangi kantor Unit PPA pada pukul 11.40 WIT dan jalani pemeriksaan lebih dari satu jam. 

"Saya datang beri klarifikasi bantu teman-teman kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Terduga pelaku dan terduga korban sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan saya diminta untuk membantu menelusuri kebenaran ini. Dan berdasarkan investigasi kami menemukan kebenaran substansi bahwa (kasus aborsi libatkan WRL) itu benar terjadi," kata Alfred usai jalani pemeriksaan, Senin (16/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Alfred juga menyerahkan sejumlah bukti -bukti yang dikantongi kepada penyelidik untuk dipelajari. "Hukum membutuhkan pembuktian hukum yang masih berjalan dan beberapa bukti yang kami dapatkan kami serahkan ke polisi untuk membantu proses (hukum) yang dimaksud," imbuhnya. 

Berbagai bukti yang diserahkan ke Polisi yakni bukti berita acara pemeriksaan tim Investigasi DPD Partai Hanura Provinsi Maluku. "Dan juga bukti hasil USG dari terduga korban dan ada beberapa bukti lain yang sudah kami serahkan," tandasnya. 

Alfred menyatakan bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa polisi bekerja sesuai undang undang dan mereka serius. "Sementara dari sikap partai kami telah melakukan langkah langkah organisatoris untuk memanggil yang bersangkutan (WRL). Sikap partai sudah final kita sudah limpahkan ke DPP. Soal kewenangan memberhentikan anggota atau mencabut kartu anggota itu kewenangan di DPP," bebernya.

EnamPlus