Liputan6.com, Lampung - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M (19) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan saat membawa 21 kilogram sabu. M diduga merupakan kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Iya benar, tim berhasil meringkus WNA asal Malaysia berinisial M yang membawa sabu seberat 21 kilogram," kata Irjen Pol Helmy dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Menurut Helmy, M ditangkap saat berada di dalam sebuah bus yang berangkat dari Sumatera Utara dan hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Barang haram tersebut diketahui dijemput M di Kota Medan atas perintah pemiliknya.
"Namun, dari hasil penyelidikan kami, M berhasil diamankan sebelum sampai ke tujuannya di Pulau Jawa," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel milik M. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemilik sabu 21 kilogram tersebut," tambah Kapolda.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Sedih... Ibu dan Anak Tengok Ayahnya di Karantina Saat Lebaran, Dibatasi Jeruji Besi
Baca Juga
Mana Lebih Baik, Zakat Fitrah ke Amil atau Langsung ke Orangnya? Gus Baha dan UAS Menjawab
Ciri-Ciri Taubat Seseorang Telah Diterima oleh Allah SWT, Penjelasan Gamblang UAH
Top 3 Islami: Umat Nabi SAW Pasti Mendapat Malam Lailatul Qadar, Cara Sholat Taubat 10 Hari Terakhir Ramadhan, Gus Baha - Buya Yahya