Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung dan pihak TNI terus melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota TNI aktif saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam.
Pada Senin (24/3/2025), petinggi Polri dan TNI menggelar pertemuan di Mapolda Lampung untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika serta Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol. Naek Pamen Simanjuntak.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025).
Advertisement
"Terkait penanganan kasus ini, ada joint investigation antara Kapolda Lampung dan Puspomad. Besok hasilnya akan disampaikan di GSG Polda Lampung," ujarnya.
Ketika ditanya apakah hasil penyelidikan telah mengarah pada status dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi hingga tewas, Wakapolda memberikan jawaban singkat.
"Ya, kira-kira begitu. Besok akan kami sampaikan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa kedua oknum TNI tersebut hingga kini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, mereka masih diperiksa sebagai saksi. Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa mereka sudah menjadi tersangka. Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," jelasnya saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang kuat, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi yang mendukung.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan barang bukti yang jelas serta saksi-saksi yang menguatkan. Proses ini masih terus berjalan," ungkap dia.
Namun, ia memastikan bahwa jika nantinya ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan kedua oknum tersebut, maka mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jika terbukti bersalah, mereka akan ditindak sesuai aturan yang ada. Proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Hingga kini, kedua oknum TNI tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.