Sukses

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

Nilai uang pajak yang dibayarkan selama empat hari tercatat sebanyak Rp76,3 miliar naik sebesar 54 persen dibandingkan periode hari-hari biasa, sekitar Rp49,7 miliar.

Liputan6.com, Bandung - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat (Jabar) selama empat hari pelaksanannya yakni 20-23 Maret 2025, tercatat mengalami peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar hingga 104 persen.

Selama empat hari tercatat wajib pajak yang patuh membayar mencapai 173.797 orang atau jauh melebihi dari hari biasanya, yang hanya 85.027 orang wajib pajak.

"Bahkan saat hari libur Sabtu dan Minggu, jumlah pembayaran pajak cukup tinggi," ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Senin (24/3/2025).

Nilai uang pajak yang dibayarkan selama empat hari tercatat sebanyak Rp76,3 miliar naik sebesar 54 persen dibandingkan periode hari-hari biasa, sekitar Rp49,7 miliar.

Pada hari Minggu (23/3) kemarin, meski pembayaran di kantor Samsat libur, ternyata ada pembayaran pajak sebesar Rp4,6 miliar, padahal biasanya tidak lebih dari Rp1 miliar.

"Ini merupakan bukti tingginya animo  masyarakat yang ingin membayar pajak, termasuk membayar via online melalui aplikasi Sapawarga," kata Dedi.

Dedi mengatakan, seluruh pendapatan pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Tahun 2025, Dedi menyebutkan prioritas adalah penyelesaian jalan provinsi dan dilanjutkan tahun 2026. Program akan diperluas untuk membantu pembangunan jalan kabupaten dan kota yang mengalami keterbatasan anggaran.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat pembayar pajak dan petugas Samsat yang sudah bekerja tanpa lelah. Pimpinan mau turun ke lapangan dan berhasil mengatasi kendala yang dialami masyarakat," tambah Dedi.

Dedi telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar untuk melakukan perbaikan sistem dan layanan. Kepala Samsat diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.

Dedi menyatakan tim evaluasi akan diterjunkan ke seluruh kabupaten dan kota di Jabar guna mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Kebijakan Spontanitas

Sebelumnya, Dedi mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan strategis yang baru-baru ini diterapkan lahir dari spontanitas, namun memiliki dampak positif bagi masyarakat. Beberapa kebijakan tersebut antara lain pembongkaran tempat wisata, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, pemberian kompensasi bagi pemilik kendaraan tidak bermotor, serta pembebasan lahan di sempadan sungai.

"Kebijakan ini muncul secara spontan dalam pikiran saya, lalu segera saya laksanakan," ujar Dedi saat memimpin rapat bersama Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Pendopo Bupati Purwakarta, Jumat (21/3/2025) lalu.

Dedi mengatakan ide yang muncul secara spontan sebaiknya tidak ditunda agar dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pola pikir seperti ini juga diterapkan oleh negara-negara maju.

"Ide yang muncul secara spontan jangan pernah ditunda agar hambatan dalam merealisasikannya tidak semakin banyak. Itulah cara berpikir yang diterapkan oleh negara-negara maju," ungkap Dedi.

Dedi pun mendorong para kepala daerah di Jawa Barat agar tidak ragu dalam mengeluarkan kebijakan spontan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. "Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pemimpin dan birokrat," ucap Dedi.

Salah satu contoh kebijakan spontan yang berhasil memberikan dampak signifikan adalah penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berhasil meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pendapatan pajak meningkat sebesar Rp5,5 miliar, dari sebelumnya Rp19 miliar menjadi Rp25 miliar.

Kenaikan ini berasal dari pembayaran pajak 50.300 kendaraan bermotor dalam sehari setelah kebijakan tersebut diterapkan. "Saya berpikir, daripada menunggu orang membayar Rp2 juta tanpa kepastian, lebih baik mendapatkan pemasukan langsung sebesar Rp250 ribu," sebut Dedi.

 

3 dari 3 halaman

Hari Pertama Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

Biasanya, sejak seluruh kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.

Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.

"Kenaikannya sampai 100 persen," ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).

Untuk menghindari antrean di seluruh kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

"Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai," kata Dedi.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret-6 Juni 2025.

Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong – bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya. Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.

Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.

"Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya," ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).

Sejak dibuka hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 55 kendaraan telah diselesaikan proses bayar pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan selesai bayar pajak tahunan.

"Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” kata Adriana.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari ini.

"Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya," kata Dwi.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah.

Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.

Selanjutnya: Kebijakan Spontanitas
Produksi Liputan6.com