Sukses

AEI: Pungutan OJK Bebani Biaya Operasional Emiten

Asosiasi Emiten Indonesia menilai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menambah beban operasional untuk emiten.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyayangkan pungutan terhadap industri keuangan termasuk biaya tahunan dan aksi korporasi emiten oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Maret 2014. Pungutan terhadap industri keuangan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014.


Direktur Eksekutif AEI, Ishakayoga mengatakan, pungutan OJK itu akan menambah biaya operasional emiten dan pihak lainnya yang terlihat di industri keuangan. Pungutan itu mungkin akan menambah beban bagi emiten karena emiten juga harus membayar pajak setiap tahun.


"Pungutan OJK menambah biaya emiten. Dampaknya dapat dibebankan kepada konsumen. Padahal emiten setiap tahun juga sudah bayar pajak," ujar Ishakayoga, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/2/2014).


Ishakayoga menilai, pungutan tersebut membuat OJK bersifat komersial sama seperti self regulatory organization (SRO) yang juga memungut biaya.


Memang ia mengakui, anggaran OJK sebagian berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan pungutan dari pelaku industri keuangan.


Namun AEI telah mengusulkan, agar pungutan tersebut dilakukan lima tahun lagi sesudah OJK berjalan. Dengan pungutan OJK tersebut telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 tahun 2014, pihaknya tidak dapat menawar lagi.


"Kan kami melihat bagaimana kerja OJK, apa dampaknya untuk industri jadi kami usul paling cepat lima tahun lagi untuk pungutan OJK," kata Ishakayoga.


Menurut Ishakayoga, pungutan OJK itu juga akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas OJK ke depan. Meski begitu, ia mengharapkan pungutan tersebut dapat membawa dampak positif untuk emiten dan investor.


"Yah PP telah ditetapkan jadi diharapkan ada peningkatan misal peningkatan likuiditas saham dan jumlah investor," ujar Ishakayoga.

PP Nomor 11 tahun 2014 mengenai pungutan OJK pada pasal 3 disebutkan untuk membiayai kegiatan operasional, adiministratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.


Selain itu, dalam pasal 5 disebutkan kalau jenis pungutan itu meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, dan biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan,pemeriksaan dan penelitian. (Ahm)

Video Terkini