Liputan6.com, Jakarta - Saham-saham grup Media Nusantara Citra (MNC) yang tercatat di bursa saham mengalami tekanan pada perdagangan saham Senin (17/3/2014). Kisruh perebutan saham stasiun televisi Media Nusantara Citra Televisi dahulu bernama TPI antara Siti Hardianti Rukmana dan pemimpin grup MNC Hary Tanosoedibjo kembali mencuat.
Siti Hardianti Rukmana, pemimpin PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia mengajukan laporan pengaduan aset-aset PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin pekan ini.
Berdasarkan data RTI pukul 15.29 WIB, saham PT Media Nusantara Citra Televisi Tbk (MNCN) turun 4,14% ke level Rp 2.550 per saham. Frekuensi perdagangan saham sekitar 2.467 kali dengan nilai transaksi Rp 37,3 miliar.
Advertisement
Lalu saham PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) melemah 0,42% ke level Rp 2.395 per saham dengan frekuensi perdagangan saham 265 kali. Nilai transaksi perdagangan saham sekitar Rp 2,6 miliar.
Sementara itu, PT Global Mediacom Tbk naik 0,85% ke level Rp 2.380 per saham dengan frekuensi perdagangan saham 794 kali. Nilai transaksi perdagangan saham sekitar Rp 24,1 miliar.
Namun sisi lain, saham PT MNC Investama Tbk turun 2,06% ke level Rp 333 per saham dengan frekuensi perdagangan saham 513 kali. Nilai transaksi saham Rp 4,5 miliar. Saham PT MNC Land Tbk (KPIG) turun 0,36% ke level Rp 1.375 per saham dengan nilai transaksi Rp 798 juta.
Analis PT Trust Securities, Reza Priyambada menilai, kisruh kepemilikan saham MNC TV antara Siti Hardianti Rukmana dengan Hary Tanoe kembali hadir di permukaan memberikan tekanan ke grup saham MNC.
"Masalah hukum kembali terangkat dengan Siti Hardianti Rukmana melapor ke Bareskrim, dengan banyak kabar itu membuat pelaku pasar langsung merespon negatif. Nah kalau dikaitkan dengan Jumat pekan lalu jadi saham grup media yang berseberangan dengan pemilihan Jokowi kembali tertekan," kata Reza.
Seperti diketahui, kisruh perebutan MNC TV yang semulai bernama TPI telah mengemuka sejak lama. Terakhir, MA melalui Amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe.
Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri Mantan Presiden Soeharto itu. Adapun penggugat Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementara pihak tergugat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.
Namun yang menarik dalam putusan MA tersebut yaitu mewajibkan MNC TV harus dikembalikan menjadi TPI.