Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini dapat melenggang dengan bebas untuk menarik iuran biaya tahunan kepada para pelaku jasa keuangan. Pasalnya beberapa payung hukum yang menjadi acuan pungutan tersebut telah resmi keluar.
Beberapa aturan tersebut, antara lain Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.
Di samping itu, telah rilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK serta Surat Edaran yang dikeluarkan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap. Paling lambat setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan.
"Masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan dengan tarif normal tertentu wajib dibayar paling lambat 15 Juni pada tahun berjalan," jelas dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Pungutan ini berlaku pada sektor perbankan sebesar 0,045% dan sektor non-bank seperti lembaga pembiayaan sebesar 0,03% dari total aset perusahaan.
Berikut daftar tarif pungutan biaya tahunan yang bakal ditarik OJK dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian :
1. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek. Tarif yang dikenakakan 10% pada 2014 dari pendapatan usaha, lalu naik 15% di 2015.
2. Perbankan, Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Pada tahun ini ditarik iuran minimal 0,03% dari aset Rp 6.666.667 dan meningkat menjadi 0,045% atau Rp 10 juta pada 2015.
3. Manajer Investasi dikenakan minimal 0,03% dari dana kelolaan Rp 6.666.667 tahun ini dan meningkat menjadi 0,045% atau Rp 10 juta pada 2015.
4. Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Penasihat Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana sepanjang 2014 dikenakan tarif minimal 0,8% dari pendapatan usaha senilai Rp 6.666.667 dan pada 2015 sebesar minimal 1,2% senilai Rp 10 juta.
5. Perusahaan Pemeringkat Efek dan Lembaga Penunjang sebesar minimal 0,8% sebesar Rp 3.333.333 di 2014 dan minimal 1,2% sebesar Rp 5 juta di 2015. Tarif ini diambil dari pendapatan usaha.
6. Emiten ditarik iuran 0,02% dari nilai emisi. Minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta pada 2014. Sedangkan di tahun depan meningkat 0,03% dari nilai emisi, minimal Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta.
7. Perusahaan Publik dikenakan tarif Rp 10 juta di tahun ini dan Rp 15 juta per perusahaan pada tahun depan.
8. Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Notaris dan Perusahaan Konsultan Aktuaria sebesar 0,8% dari nilai kontrak kegiatan di SJK di 2014 dan 1,2% di 2015.
9. Profesi Penunjang dan Pelaku Perorangan lainnya dikenakan Rp 3.333.333 per orang pada tahun ini dan tahun depan sebesar Rp 5 juta per orang.
Daftar Lengkap Tarif Pungutan Biaya Tahunan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini dapat melenggang dengan bebas untuk menarik iuran biaya tahunan kepada para pelaku jasa keuangan.
Advertisement