Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan kenaikan tarif tenaga listrik mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif tenaga listrik itu berlaku untuk industri menengah I-3 (go public), dan industri besar I-4.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Tbk, Agung Wiharto menuturkan, kenaikan tarif tenaga listrik itu berdampak sedikit bagi perseroan. Saat ini di sejumlah pabrik perseroan telah memiliki pembangkit listrik sendiri terutama di Padang, Tonasa dan Tuban. Sedangkan pabrik perseroan di Vietnam tidak kena dampak kenaikan tarif tenaga listrik.
Baca Juga
Agung mengatakan, pabrik perseroan di Tuban memiliki pembangkit listrik dan juga memakai sambungan listrik PLN. Memang kenaikan tarif tenaga listrik itu berdampak di pabrik Tuban, Jawa Timur mengingat biaya mencapai 50% dari kebutuhan.
Advertisement
"Energi listrik sekitar 11% dari total biaya. Melihat kenaikan tarif listrik sekitar 60% maka dampaknya terhadap biaya sekitar 2-2,5%. Yah tidak terlalu signifikan. Toh kalau memang berpengaruh, kami sudah melakukan efisiensi, dan ada kenaikan harga sekitar 1-1,5%," ujar Agung, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis pekan ini.
Untuk mengantisipasi kenaikan tarif listrik dan energi, Agung mengungkapkan, kalau perseroan sedang mengembangkan pembangkit dengan menggunakan energi terbarukan. PT Semen Indonesia Tbk bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk menyiapkan energi terbarukan tersebut. Pembangkit listrik itu bertenaga 26 mega watt (MW).
"Kami memakai pembangkit listrik dengan tanah. Jadi ini pembangkit listrik ini benar-benar bersih dan tidak memakai batu bara," ujar Agung.
Agung mengatakan, pembangkit listrik menggunakan energi terbarukan ini dapat beroperasi pada akhir 2016. Investasi dikeluarkan untuk membangun pembangkit listrik ini mencapai Rp 500 miliar.
"Investasi kami setiap tahun Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. Dana pembangunan pembangkit listrik itu sudah termasuk di investasi itu," tutur Agung.
Sementara itu, Humas PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, PLN telah siap untuk menghadapi pelaksanaan kenaikan tarif tenaga listrik. Hal itu mengingat kenaikan tarif tenaga listrik itu telah diputuskan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"PLN telah menyiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan keputusan ini. Sistem aplikasi billing juga sudah disiapkan," kata Bambang.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2013 1 April 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan PLN yang berlaku mulai 1 Mei 2014.
Penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap setiap dua bulan terhadap pelanggan industri menengah (I-3) daya di atas 200 kVA go public dan pelanggan industri besar (I-4) daya 30.000 kVA.
Selain itu, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga besar (R-3) VA ke atas, bisnis menengah (B-2) daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B-3) daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P-1) daya 6.600 VA sampai 200 kVA.