Liputan6.com, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan sistem Front End fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) pada hari ini. Â
Sistem Front End PME merupakan fasilitas bagi Anggota PME (APME) yang ditujukan untuk mengoptimalkan mekanisme penentuan tingkat imbal hasil atau biaya (fee) pinjam meminjam.
Fee pinjam meminjam melalui layanan tersebut akan ditentukan secara elektronik berdasarkan kesepakatan para pihak dalam transaksi PME.
"Sampai dengan awal 2014 berbagai persiapan implementasi seperti pengujian bersama sistem pendukung KPEI, pengujian bersama BEI, KSEI dan APME serta penyempurnaan berkelanjutan dari hasil pengujian telah dilakukan," kata Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi dalam siaran pers, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Ia mengatakan, fasilitas tersebut merupakan satu dari sembilan rekomendasi yang diajukan kelompok G30. Tak hanya itu, program tersebut juga merupakan rekomendasi dari Commite on Payment and Settlement of System (CPSS) yakni merupakan salah Technical Comitte pada International Organization if Securities Comosisions (IOSCO).
Adapun manfaat yang diambil dari layanan ini seperti meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar. Layanan tersebut juga sebagai fasilitas pendukung pelaksanaan manajemen risiko dari transaksi efek.
Sistem Front End juga memiliki fungsi sebagai strategi investasi bagi pelaku pasar seperti mengoptimalkan pendapatan investasi jangka panjang dan pendukung transaksi short sell. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bapepam V. D.6 mengenai pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah.
"Sebagai elemen yang penting dalam melaksanakan hedging(lindung nilai) dan mendorong pelaksanaan penyelesaian efek yang aman dan tepat waktu," pungkasnya. (Amd/Ahm)
KPEI Optimalkan Layanan Pinjam Meminjam Efek
Layanan sistem front end untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar.
Advertisement