Liputan6.com, Jakarta - Para petinggi perusahaan grup Cipaganti ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut melalui lembaga koperasinya.
Menanggapi hal ini, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan, sebenarnya sejak 2 tahun lalu secara pribadi dirinya sudah memperkirakan bahwa akan terjadi masalah pada koperasi tersebut. Hal ini karena sudah adanya aduan yang diberikan oleh masyarakat.
"Itu sudah diramalkan. Jadi secara personal sudah diprediksikan bakal ambruk, tapi kalau legalitasnya oke lantas kita bisa apa," ujar Sardjito di sela-sela Seminar Nasional Asosiasi Realestate Indonesia (REI) di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dia menjelaskan, selaku Ketua Satgas Investasi pada 15 Agustus 2012 dirinya telah mengundang para pengurus Koperasi Cipaganti yang juga dihadiri oleh hampir seluruh anggota satgas. Pertemuan ini dilakukan guna menanyakan beberapa hal karena ada aduan dari masyarakat terkait koperasi tersebut.
"Saya menyurati Meneg Koperasi dan UKM untuk melakukan audit khusus pada Koperasi Cipaganti dan meminta menghentikan operasional sampai selesai audit. Kemudian dibalas pada Oktober, yang menyatakan bahwa mereka (Kementerian Koperasi dan UKM) sedang melakukan apa yang diminta satgas dan hasilnya secara operasional memehuni ketentuan bidang koperasi. Kemudian terjadi surat menyurat berikutnya terkait aduan-aduan masyarakat selanjutya," jelas dia.
Namun Sardjito menegaskan segala hal terkait Koperasi Cipaganti ini bukan menjadi wilayah bidang tugas pengawasan OJK. Hal ini karena lembaga tersebut berbadan hukum koperasi sehingga wilayah hukumnya berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, akibat adanya otonomi daerah yang diterapkan pada beberapa tahun lalu, maka perizinan koperasi ini dikeluarkan oleh dinas provinsi.
"Karena dengan otonomi daerah, Meneg Koperasi dan UKM ini juga tidak serta merta bisa melakukan full pengawasan dan perizinan pada semua yang ada di daerah. OJK tidak dalam tanggungjawab akan hal ini," kata Sardjito
Meski demikian, Sardjito menyatakan, pihaknya tetap menerima aduan dari masyarakat. Aduan tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada instansi atau pihak yang bertanggungjawab memberikan perizinan dan mengawasi.
"Aduan tetap masuk ke OJK, tapi kita deliver ke institusi yang berwenang. Penegak hukum harus tetap dilakukan, dan asetnya harus di-freezing yang berkaitan dengan cipaganti. Kepada penegak hukum akan dikejar dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang) supaya uangnya itu bisa dikerjar," tuturnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyimpan dan menginvestasinya uangnya terlebih dalam jumlah banyak.
"Saya ingatkan kembali bahwa ini bukan investasi ilegal. Ini legal tapi memang sedang ambruk. Kami harapkan kehati-hatian masyarakat supaya tidak mudah ikut teman-teman yang sudah sukses, karena banyak dari kalangan intelektual. Jangan mudah terkelabui dari imbal hasil yang kurang rasional," tandas dia. (Dny/Ahm)
Baca juga:
Baca Juga
3 Petinggi Cipaganti Group Ditahan Terkait Kasus Penipuan
Advertisement