Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menyatakan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Great Dyke tidak terlalu mempengaruhi kinerja perseroan.
Hal itu disampaikan perseroan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditulis Jumat (15/8/2014).
"Klaim yang diajukan oleh pemohon tercatat dalam perjanjian coal handling agreement-Payment Undertaking pada 22 September 2006. Nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah US$ 2,93 juta. Jumlah itu merepresentasikan 0,8 persen dari total aktiva atau 1,2 persen dari total ekuitas perseroan pada 31 Juni 2014," tulis manajemen.
Advertisement
Saat ini manajemen sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi dan berupaya menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan klaim PKPU ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Perseroan.
"Setelah memberikan klarifikasi, permohonan PKPU yang dimaksud dan diyakini nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan menganggu kelangsungan dan aktivitas operasional perseroan," tegas perseroan.
Oleh karena itu, otoritas bursa diharapkan dapat segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) sejak 13 Agustus 2014. Suspensi ini dilakukan untuk menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien. (Ahm/)