Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya agar para kalangan akademisi terjun ke pasar modal. Sayangnya, upaya tersebut terganjal regulasi yang mengharuskan para investor muda, seperti para siswa SMA maupun mahasiswa, mencantumkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Pengembangan BEI, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, adanya aturan pencantuman nomor KTP tersebut sebenarnya untuk menghadang pencucian uang yang masuk pasar saham. "Jadi yang kendala itu kelengkapan KTP. Kadang-kadang itu KTP sudah ada tapi ditanya sumber dana dari mana," tutur dia, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Nah, untuk menghilangkan kendala tersebut, BEI mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harapannya, akan ada jalan keluar sehingga para investor muda lebih mudah masuk ke pasar modal.
Frederica menambahkan, sejumlah insentif akan diberikan oleh BEI kepada para investor muda. Salah satunya dengan memberikan pembebasan biaya sebesar Rp 30 ribu untuk mereka yang melakukan online trading.
Kebijakan itu diberikan agar para investor dari kaum akademisi itu mendapat keringan. Pasalnya, mereka masih terbatas kemampuan finansialnya karena ditopang dari penghasilan orang tua.
"Program terbaru dari akademisi dibebaskan biaya per bulan sebesar Rp 30 ribu saat online trading," kata Frederica.
Dia menerangkan, sampai saat ini jumlah investor dari kalangan akademisi atau para investor muda tersebut mencapai 7.000 orang. Dia menargetkan jumlah tersebut meningkat sampai akhir tahun jadi 10.000 investor. (Amd/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Syarat KTP Jadi Penghalang Investor Muda Tak Bisa Main Saham
BEI membebaskan para investor muda yang terdiri dari para akademisi tersebut pembebasan biaya bulanan online trading.
Advertisement