Sukses

Nasabah Cipaganti Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Investor RI

Lembaga perlindungan investor efek Indonesia tidak dapat memberi jaminan di kasus penipuan Cipaganti karena tidak terkait aset pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia baru saja kehadiran lembaga perlindungan investor pasar modal, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (SIPF). Selama hampir 9 bulan beroperasi, lembaga ini langsung diserbu nasabah Cipaganti yang menjadi korban  kasus penggelapan investasi yang melibatkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

Presiden Direktur SIPF, Yoyok Isharsaya mengungkapkan, sejak ramai kasus Cipaganti, banyak penanam modal di koperasi itu langsung mendatangi kantor SIPF untuk meminta pertanggungjawaban.

"Nasabah Cipaganti banyak yang bertanya bahkan minta tanggungjawab soal aset dananya. Tapi ini kan tidak berkaitan dengan aset di pasar modal, melainkan koperasi jadi bukan ranah kami," papar dia usai acara Investor Summit 2014 di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Selain itu, Yoyok bilang, investor yang berkeluh kesah pada SIPF pun kebanyakan korban penipuan, pembobolan investasi yang dilakukan perusahaan investasi sebelum lembaganya beroperasi pada 1 Januari 2014.

"Jadi ada korban investasi yang mengadu ke kami, tapi itu kejadiannya sebelum kami beroperasi. Sehingga kami tidak bisa memberi jaminan, termasuk kepada pemodal yang terlibat dalam kasus penipuan dan pembobolan. Ini yang kami jelaskan kepada investor," ucapnya.

Ia menjelaskan, Indonesia baru memiliki lembaga perlindungan investor pada 2012, namun resmi beroperasi pada 2014. Sementara lembaga perlindungan pemodal di Nigeria, Afrika baru terbentuk 2014.

"Di sini kita lebih menang dari Nigeria, tapi di Thailand sudah ada sejak 2004, Malaysia pada 1997 dan lembaga perlindungan pemodal di Singapura berdiri pada 2001," tuturnya.

Menurut Yoyok, pihaknya menghimpun dana milik industri dan menjamin keamanan dan kenyamanan serta memberi perlindungan kepada aset investor di pasar modal. Saat ini baru berupa saham, dan ke depan akan mencakup perlindungan dana pemodal.

"Jadi investor bisa tenang dan aman bermain saham, tanpa perlu was-was khawatir asetnya akan hilang atau ditipu," pungkas Yoyok.

Kasus penipuan investasi yang melibatkan pemegang saham Cipaganti Citra Graha yaitu Koperasi Cipaganti Karya Persada. Kasus dugaan penipuan investasi ini melibatkan 3 petinggi grup Cipaganti yakni Direktur Utama PT Cipaganti Citra Tbk Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Redjeki, dan Komisaris Perseroan Yulinda Thendrawati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Fik/Ahm)

 

 

Video Terkini