Sukses

Rumah Rp 2 Miliar Kena Pajak Bakal Tekan Sektor Properti?

Pemerintah akan mengenakan pajak sekitar 5 persen untuk properti senilai Rp 2 miliar yang dari sebelumnya Rp 10 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menggenjot penerimaan pajak, salah satunya dengan memperluas objek pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah termasuk properti. Namun hal itu sisi lain dapat mengurangi permintaan properti.

Pemerintah akan merevisi syarat pemungutan pajak penghasilan pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 tahun 2008 yang memuat soal wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Sebelumnya dikenakan pajak 5 persen rumah beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500 m2. Kini pajak itu juga bakal dibebani kepada rumah beserta tanahnya senilai Rp 2 miliar dan luas lahan 400 m2.

Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso menuturkan, rencana itu dapat memberatkan konsumen. Hal itu karena konsumen harus menambah dana di awal mulai dari down payment dan pajak.

Selain itu, Tulus mengatakan permintaan sektor properti saat ini masih kuat. Akan tetapi, rencana pemerintah memperluas objek pajak itu dapat mengurangi kemampuan daya beli masyarakat. Konsumen pun dapat beralih memilih properti lebih kecil.

"Kalau uangnya tidak cukup maka konsumen lebih memilih properti lebih kecil," ujar Tulus, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/1/2015).

Ia pun mengharapkan, pemerintah dapat ekstra hati-hati untuk merevisi aturan tersebut. Memang pengenaan pajak dapat mendukung ekonomi, tetapi menurut Tulus, hal itu juga dapat menganggu aktivitas ekonomi lainnya.

"Sektor properti juga punya efek multiplier karena industri lain seperti konstruksi, semen, dan lainnya terganggu," tutur Tulus. (Ahm/)

Video Terkini