Liputan6.com, Jakarta - Rencana beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan obligasi daerah tak kunjung terealisasi. Salah satu ganjalan dari penerbitan tersebut adalah berhentinya proses audit laporan keuangan daerah di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, agar rencana penerbitan obligasi daerah bisa segera terwujud, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengusulkan supaya audit Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ketua Dewan komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, sebenarnya masalah proses audit bukan perkara pokok terkendalanya penerbitan obligasi. menurut dia, masalah pokok yang mengganjal pemerintah daerah menerbitkan obligasi karena memang tidak ada keseriusan.
"Saya kira tidak terlalu sulit untuk bisa membuat laporan keuangan yang baik, tetapi itu kan perlu itu kesiapan dari kepala daerah," kata dia, di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tak sekadar niat saja, penerbitan obligasi daerah juga mesti menimbang kesiapan infrastruktur pendukung. "Obligasi daerah kita jajaki, saya kira tidak mudah. Kita siapkan infratrukturnya terutama kesiapan pemerintah daerah mesti ada SDM, kantornya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, memang selama ini audit APBD selalu berada di tangan BPK. Harry pun menegaskan, jika harus dilepas ke KAP maka mesti memenuhi kriteria yang ditentukan BPK. "Karena itu KAPÂ minimal harus mendapat persetujuan atau registrasi BPK, sehingga tata cara standar menjadi peraturan BPK," ujarnya.
Sinkronisasi dibutuhkan semua pihak supaya penerbitan obligasi daerah berjalan dengan baik. Harry pun meminta OJK untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut.
"Ini ada beberapa yang perlu ada persamaan BPK dan OJK. Saya meminta OJK kita bicarakan bersama beberapa kriteria yang ada di dalam wilayah yang membingungkan," tandas dia. (Amd/Gdn)
Penerbitan Obligasi Daerah Hanya Butuh Keseriusan Pemda
Penerbitan obligasi daerah juga mesti menimbang kesiapan infrastruktur pendukung.
Advertisement