Liputan6.com, Jakarta - Saham produsen minuman beralkohol bergerak di zona merah pada perdagangan saham Kamis (16/4/2015). Larangan penjualan minuman beralkohol di mini market mulai hari ini memberikan sentimen negatif.
Pelemahan saham produsen bir ini di tengah gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) fluktuaktif. IHSG naik tipis 6,18 poin (0,11 persen) menjadi 5.420,73. Indeks saham LQ45 menguat tipis 0,17 persen ke level 942,22.
Saham PT Delta Jakarta Tbk (DLTA), perusahaan pemegang lisensi bir internasional Carlsberg, San Miguel, dan Stout turun tipis 0,18 persen menjadi Rp 279.500 per saham. Total frekuensi perdagangan sekitar 12 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 614,9 juta.
Advertisement
Pada hari ini saham PT Delta Djakarta Tbk berada di level tertinggi Rp 279.500 per saham dan terendah Rp 279.500 per saham.
Kepemilikan saham pemegang lisensi bir internasional ini antara lain San Miguel Malaysia Pte sebesar 58,33 persen, pemerintah DKI Jakarta sebesar 23,34 persen dan publik kurang dari lima persen sebesar 18,33 persen.
Sementara itu, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) tergelincir 1,04 persen menjadi Rp 9.500 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 214 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 1,3 miliar. Saham MLBI berada di level tertinggi Rp 9.600 dan terendah Rp 9.500 per saham pada hari ini.
Adapun kepemilikan saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk per 28 Februari 2015 antara lain Heineken International BV sebesar 81,78 persen dan publik kurang dari lima persen sebesar 18,22 persen.
Tekanan terhadap saham produsen bir ini tersengat larangan penjualan minuman beralkohol di mini market mulai 16 April 2015. "Ada imbas pelarangan jual minuman beralkohol di gerai. Meski riilnya tidak terlalu signifikan tetapi kasih sentimen negatif," ujar Analis PT NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada saat dihubungi Liputan6.com.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan kalau penjualan minuman beralkohol di mini market sudah mulai menganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu pemilik mini market wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan mini market dari minuman beralkohol. (Ahm/)