Sukses

Saham Produsen Bir Masih Tersengat Larangan Jual Bir di Gerai

Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk turun 1,84 persen menjadi Rp 9.325 per saham.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan penjualan minuman beralkohol di mini market masih menjadi katalis negatif untuk gerak saham produsen bir menjelang akhir pekan ini.

Berdasarkan data RTI pukul 12.00 WIB, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk turun 1,84 persen menjadi Rp 9.325 per saham. Total frekuensi perdagangan sekitar 126 kali dengan nilai transaksi harian saham sekitar Rp 274,7 juta.

Sementara itu, saham PT Delta Djakarta Tbk yang memiliki lisensi bir internasional mulai dari Carlsberg, San Miguel, dan Stout stagnan di level harga Rp 279.500 per saham. Saham produsen bir yang juga dimiliki pemerintah DKI Jakarta ini termasuk mahal di pasar modal Indonesia.

Saham produsen bir cenderung tertekan di awal 2015. Sepanjang 2015, saham DLTA turun 28,33 persen menjadi Rp 279.500 per saham. Sementara itu, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk melemah 20,50 persen menjadi Rp 9.400 per saham.

Tak hanya gerak saham melemah, sisi kinerja keuangan produsen bir pun cenderung turun. Berdasarkan laporan keuangan PT Multi Bintang Indonesia Tbk turun 16,1 persen menjadi Rp 2,98 triliun pada 2014. Hal itu mendorong laba bersih yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk turun 32,13 persen menjadi Rp 794,70 miliar.

Analis PT BNI Securities, Thendra Chrisnanda mengatakan, larangan penjualan minuman beralkohol di mini market menjadi kekhawatiran pelaku pasar. Lantaran larangan tersebut akan membatasi penjualan minuman beralkohol ini berdampak terhadap kinerja perseroan. Apalagi larangan penjualan minuman beralkohol itu diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk Bali.

"Target pangsa pasar penjualan minuman beralkohol di daerah wisata termasuk Bali, dan ini masih jadi katalis negatif," ujar Thendra, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat pekan ini.

Thendra mengatakan, pelemahan saham produsen bir ini memang tergantung dari kebijakan pemerintah ke depan. Bila pemerintah tidak melakukan perbaikan untuk memberikan sentimen positif ke saham produsen bir maka tekanan akan terus berlanjut.

Meski begitu, kalau dilihat dari segi industri, penjualan minuman beralkohol masih bisa tumbuh. Konsumsi minuman beralkohol menjadi gaya hidup sehingga ini mendukung pertumbuhan industri. Akan tetapi, sisi lain penjualan minuman beralkohol belum sebesar di negara barat.

Sementara itu, Analis PT NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada menilai, tren saham produsen agak sulit untuk diketahui. Apalagi pergerakan saham produsen bir ini tidak terlalu aktif.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan kalau penjualan minuman beralkohol di mini market sudah mulai menganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu pemilik mini market wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan mini market dari minuman beralkohol.(Ahm/)

Video Terkini