Sukses

Telkom Bantah Isu Miring Terkait Tukar Guling Mitratel

Isu yang beredar media sosial menyebutkan, Telkom diduga melakukan praktik suap kepada berbagai lembaga negara.

Liputan6.com, Jakarta - Tenggat waktu Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara Telkom dan PT Tower Bersama  Infrastructure Tbk (TBIG) terkait tukar guling saham (share swap) dalam rangka monetisasi PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang tinggal beberapa hari lagi memicu semakin kencangnya isu miring yang menggoyang aksi korporasi tersebut.

Isu yang beredar media sosial menyebutkan, Telkom diduga melakukan praktik suap kepada berbagai lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi VI DPR, agar tukar guling saham Mitratel dengan TBIG berjalan mulus.

Isu beredar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Telkom pada Kamis (25/6/2015), di mana muncul surat kaleng yang menyudutkan Aria Bima, Anggota Komisi VI DPR RI. Dan isi surat kaleng itu masih beredar di beberapa kalangan hingga Sabtu (27/6/2015), melalui aplikasi perpesanan.

Saat RDP Komisi VI DPR RI dengan manajemen Telkom, pekan lalu, Aria Bima membantah isu yang menyudutkan dirinya tersebut. "Bagi saya ini menyakitkan dan menganggu, karena selama menjadi anggota DPR selalu menjaga marwah dari lembaga dan kehormatan saya," tegas dia.

Arya Bima pun mengundang KPK, BPK, direksi, komisaris, dan Menteri BUMN agar menggelar rapat terbuka yang transparan untuk menguji isu miring itu. "Bikin uji publik transparan terbuka lalu rapat dengan semua anggota Komisi VI yang kena isu gratifikasi," tukas dia.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman pun meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga. "Benar tidak itu ada uang miliaran rupiah itu," selidiknya.

Alex menyanggah hal tersebut dan mengatakan tidak tahu kabar yang dimaksud. "Jangankan uangnya, beritanya saja belum tahu," tegas Alex.

Terkait potensi kerugian Telkom dalam aksi korporasi sebagaimana pernah diutarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chief Innovation and Strategy Officer Telkom, Indra Utoyo, mengaku jika pihaknya telah dipanggil KPK pada 20 Mei 2015 untuk mengklarifikasi terkait aksi korporasi itu. "Kami ditanya, tetapi tidak ada hingga ke materi berpotensi korupsi itu," sanggah Indra Utoyo.

Sementara berdasarkan hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebutkan jika Telkom telah melakukan tahapan proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BPK juga menilai, penetapan pemilihan partner yang memberikan nilai tertinggi bagi perusahaan. BPK menyimpulkan bahwa aksi korporasi tersebut bukan penjualan aset dan tidak ditemukan kerugian dan pelanggaran ketentuan dalam transaksi tersebut.(Amd/Nrm)